TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Daerah DKI Jakarta Sumarno mengatakan lembaganya bakal menetapkan pasangan calon pemenang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta pada 5 Mei 2017. Saat ini KPU DKI menunggu apakah ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pilkada.
Sumarno menjelaskan pasangan calon memiliki rentang tiga hari kerja untuk menggugat hasil rekapitulasi suara. “Kalau tidak ada keberatan ke MK, KPU DKI akan menetapkan pasangan calon gubernur terpilih pada Jumat, 5 Mei,” kata Sumarno di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu 29 April 2017.
KPU DKI Jakarta menyelesaikan tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno dipastikan mengungguli Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Tim Basuki-Djarot menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
Baca: Surat suara Kurang, Bawaslu DKI Jakarta: Ini Masalah Serius
Dalam rekapitulasi akhir KPU DKI Jakarta, pasangan Basuki-Djarot mendapatkan 2.350.366 suara atau 42,04 persen. Pasangan Anies-Sandi mendapatkan 3.240.987 atau 57,96 persen. Total suara sah mencapai 5.591.353. Sumarno mengingatkan untuk pengajuan sengketa ke MK, terdapat syarat maksimal selisih suara. “Kalau ini kan selisih 16 persen,” kata dia.
Baca: Rekapitulasi KPU DKI: Partisipasi Pemilih Naik Jadi 77 Persen
Anggota tim saksi Basuki-Djarot, Candra Irawan, mengatakan timnya tidak akan mengajukan sengketa hasil pilkada DKI Jakarta ke MK. “Percuma,” ujarnya. Meski begitu, Sumarno menegaskan pihaknya siap untuk menghadapi perselisihan terkait hasil pilkada.
ARKHELAUS W.