TEMPO.CO, Jakarta - Saksi pasangan inkumben Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah 2017. Anggota tim saksi, Candra Irawan, mengatakan penolakan tersebut lantaran banyak kesalahan yang dilakukan penyelenggaraan pilkada. “Banyak catatan penyelenggaraan yang masih di luar ketentuan,” kata Candrasetelah setelah rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu 29 April 2017. Meski menolak, kata dia, timnya menerima hasil penghitungan dengan sejumlah catatan.
Selama proses rekapitulasi di lima kota dan satu kabupaten, Candra dan tim saksi Ahok-Djarot banyak mempersoalkan adanya ketidaksesuaian jumlah surat suara. Ia mengklaim saksi dari pihaknya mendapati adanya TPS yang kekurangan surat suara. “Sementara di TPS lain ada yang kelebihan surat suara,” kata dia.
Baca: Anies: Mari Jadi Pemenang yang Mengayomi, Membawa Suasana Sejuk
Selain itu, ia mencontohkan kurangnya formulir C6 untuk pemberitahuan kepada pemilih dan formulir C2 untuk catatan khusus mengenai keberatan dan kejadian khusus selama pemungutan suara. Formulir C2 ini, kata dia, tidak diberikan kepada setiap saksi. “Meski tidak ada pelanggaran, harus diserahkan ke saksi,” katanya.
Ia pun mempersoalkan distribusi surat suara yang tidak pas. Menurut dia, jumlah surat suara harus sesuai dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap ditambah 2,5 persen dari DPT. “Kami tidak puas dengan penyelenggaraan. Ini harus diperbaiki,” kata dia. Berbeda dengan tim saksi Basuki-Djarot, tim saksi Anies—Sandi tak banyak mengeluarkan koreksi atas pleno tersebut.
KPU DKI Jakarta menyelesaikan tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno dipastikan mengungguli Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Basuki-Djarot mendapatkan 2.350.366 suara atau 42,04 persen. Pasangan Anies-Sandi mendapatkan 3.240.987 atau 57,96 persen. Total suara sah mencapai 5.591.353.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menilai penolakan tandatangan keputusan rekapitulasi tak berpengaruh pada keabsahan rekapituasi. “Ini tidak ditentukan oleh apakah saksi menandatangani atau tidak,” ujar Sumarno. KPU, kata dia, menghormati keputusan itu karena itu hak setiap saksi.
ARKHELAUS W.