Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Kuli Bangunan Ditahan  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Bawaslu DKI Jakarta merilis hasil evaluasi Pilkada DKI putaran kedua di kantor Bawaslu, Jakarta Utara, 21 April 2017. TEMPO/Aghniadi (Magang)
Bawaslu DKI Jakarta merilis hasil evaluasi Pilkada DKI putaran kedua di kantor Bawaslu, Jakarta Utara, 21 April 2017. TEMPO/Aghniadi (Magang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara memutuskan bahwa Suparman, 26 tahun, telah melakukan tindak pidana pemilu. Dia menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk mencoblos dalam pilkada DKI Jakarta di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 54 Tugu Selatan, Jakarta Utara, pada 19 April lalu. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara Ahmad Halim mengatakan Suparman telah ditahan di Polres Jakarta Utara sejak Senin lalu.

"Berdasarkan hasil rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu, dia dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan telah kami limpahkan ke polisi," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 26 April 2017.

Formulir C6 merupakan surat pemberitahuan untuk datang ke tempat pemungutan suara saat hari pencoblosan. Suparman diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. Saat pencoblosan, dia menggunakan formulir C6 atas nama Hasan Basri, warga Koja yang telah pindah alamat.

Ahmad mengatakan, setelah ditelusuri, Suparman semestinya tak boleh memilih. Sebab, dia merupakan warga Lampung, bukan DKI Jakarta. Formulir C6 yang digunakan Suparman pun diduga palsu karena tak ada stempel dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. "Seharusnya, formulir C6 ada stempel resminya," katanya.

Saat proses klarifikasi, Ahmad mengatakan Suparman mengaku memilih karena disuruh Muni, kenalannya di tempat kerja. "Alasannya, Suparman mau ikutan milih aja. Katanya mau ikut partisipasi," ucapnya.

Baca: Gunakan Formulir C6 Orang Lain, 2 Wanita Ini Diancam Hukuman

Muni telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tak pernah hadir. Dia diduga telah melarikan diri. Kemarin, Panwaslu Jakarta Utara datang ke rumah Muni di Koja, Jakarta Utara. "Tapi kata Pak RT, dia sudah enggak ada di rumah sepekan yang lalu," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan Suparman masih ditahan. Menurut dia, alasan Suparman mencoblos adalah keisengan belaka. "Dia iseng saja ingin milih Gubernur DKI," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suparman dan beberapa saksi masih terus diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. Saksi yang diperiksa, kata Nasriadi, antara lain Frangky Iriawan Buisan dan Fauzi, petugas Panitia Pemungutan Suara. Sedangkan Muni masih terus dicari. "Sekarang sedang proses penyidikan," katanya.

Baca: Pemungutan Suara Ulang, Anies-Sandi Menang di Pondok Kelapa

Anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan orang yang terbukti menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya bisa dikenakan sanksi tindak pidana pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang, yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan. Dia juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Betty mengatakan KPU menyerahkan proses hukum selanjutnya atas Suparman kepada kepolisian.

DEVY ERNIS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

3 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

Usulan KPU tentang metode penghitungan suara dengan sistem dua panel ditolak Komisi II DPR. Akan timbulkan masalah jika tidak siap.


Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

4 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

Salah satu wujud kerjasama Bawaslu dan TikTok adalah menyediakan kanal khusus untuk menyediakan informasi akurat.


Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

8 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

Bawaslu mesti bisa menciptakan kreativitas pencegahan di tengah gempuran kandidat yang marak menebar janji kampanye mempengaruhi publik.


KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

8 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berpose saat menyambut jajaran PPP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

KPI telah mengkaji bakal Capres Ganjar Pranowo yang tampil di tayangan azan tak masuk pelanggaran kampanye. Berikut pernyataan para pengamat politik.


Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

10 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

Beberapa pasal menjelaskan larangan yang berkaitan tempat pemasangan bahan, tindakan dan perilaku, serta larangan fasilitas negara buat Pilpres 2024.


Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

11 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.


Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

11 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menyapa warga seusai memberikan pidato pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 5 September 2023. Pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

Kemunculan Ganjar Pranowo di azan magrib TV dinilai Ade Armando melanggar aturan . Apa kata KPI dan Bawaslu?


Mengenal Apa Itu Operasi Mantap Brata Polri saat Pemilu 2024: Tugas, Personel, dan Pendekatannya

11 hari lalu

Ribuan prajurit TNI/Polri mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata-2018 Pengamanan Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Silang Monas, Jakarta, Selasa, 18 September 2018. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi inspektur upacara. TEMPO/Subekti.
Mengenal Apa Itu Operasi Mantap Brata Polri saat Pemilu 2024: Tugas, Personel, dan Pendekatannya

Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata untuk mengamankan Pemilu 2024 dan digelar secara serentak dari tingkat Polres hingga Mabes Polri


Bawaslu Anggap Tayangan Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye

11 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) didampingi istrinya Siti Atiqoh Supriyanti (tengah) dan putranya Zinedine Alam Ganjar (kiri) menyapa warga pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 5 September 2023. Pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Bawaslu Anggap Tayangan Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye

Kata Bagja, Ganjar bukanlah peserta pemilu karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal capres.


Pengamat Nilai Penunjukan Arsjad Rasjid sebagai Ketua TPN Ganjar Pranowo untuk Galang Kekuatan Finansial

18 hari lalu

Ketua ASEAN Business Advisory Council sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid saat ditemui di sela-sela acara ASEAN Business and Investment Summit 2023 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pengamat Nilai Penunjukan Arsjad Rasjid sebagai Ketua TPN Ganjar Pranowo untuk Galang Kekuatan Finansial

Ujang melihat penunjukan Arsjad Rasjid sebagai upaya mengkonsolidasikan semua kekuatan pemilik modal untuk mendukung Ganjar.