TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara memutuskan bahwa Suparman, 26 tahun, telah melakukan tindak pidana pemilu. Dia menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk mencoblos dalam pilkada DKI Jakarta di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 54 Tugu Selatan, Jakarta Utara, pada 19 April lalu. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara Ahmad Halim mengatakan Suparman telah ditahan di Polres Jakarta Utara sejak Senin lalu.
"Berdasarkan hasil rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu, dia dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan telah kami limpahkan ke polisi," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 26 April 2017.
Formulir C6 merupakan surat pemberitahuan untuk datang ke tempat pemungutan suara saat hari pencoblosan. Suparman diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. Saat pencoblosan, dia menggunakan formulir C6 atas nama Hasan Basri, warga Koja yang telah pindah alamat.
Ahmad mengatakan, setelah ditelusuri, Suparman semestinya tak boleh memilih. Sebab, dia merupakan warga Lampung, bukan DKI Jakarta. Formulir C6 yang digunakan Suparman pun diduga palsu karena tak ada stempel dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. "Seharusnya, formulir C6 ada stempel resminya," katanya.
Saat proses klarifikasi, Ahmad mengatakan Suparman mengaku memilih karena disuruh Muni, kenalannya di tempat kerja. "Alasannya, Suparman mau ikutan milih aja. Katanya mau ikut partisipasi," ucapnya.
Baca: Gunakan Formulir C6 Orang Lain, 2 Wanita Ini Diancam Hukuman
Muni telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tak pernah hadir. Dia diduga telah melarikan diri. Kemarin, Panwaslu Jakarta Utara datang ke rumah Muni di Koja, Jakarta Utara. "Tapi kata Pak RT, dia sudah enggak ada di rumah sepekan yang lalu," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan Suparman masih ditahan. Menurut dia, alasan Suparman mencoblos adalah keisengan belaka. "Dia iseng saja ingin milih Gubernur DKI," ujarnya.
Suparman dan beberapa saksi masih terus diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. Saksi yang diperiksa, kata Nasriadi, antara lain Frangky Iriawan Buisan dan Fauzi, petugas Panitia Pemungutan Suara. Sedangkan Muni masih terus dicari. "Sekarang sedang proses penyidikan," katanya.
Baca: Pemungutan Suara Ulang, Anies-Sandi Menang di Pondok Kelapa
Anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan orang yang terbukti menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya bisa dikenakan sanksi tindak pidana pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan setiap orang, yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan. Dia juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
Betty mengatakan KPU menyerahkan proses hukum selanjutnya atas Suparman kepada kepolisian.
DEVY ERNIS