TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana terkait penetapan hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah di wilayah Sulawesi Tenggara itu. Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 26 April 2017.
"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Arief. Dengan pembatalan penetapan, Arief memerintahkan KPU Kabupaten Bombana untuk menggelar pemungutan suara ulang di tujuh tempat pemungutan suara.
Baca: Disambut Isak Tangis Pendukungnya, Djarot: Hapus Air Matamu...
Arief menambahkan, MK memerintahkan KPU RI dan KPU Kabupaten Bombana melakukan supervisi terhadap pemungutan suara ulang tersebut. Ia juga meminta KPU Kabupaten Bombana dan Bawaslu hingga tingkat Panitia Pengawas harus melaporkan supervisi dan pelaksanaan paling lama 15 hari kerja.
Gugatan hasil pilkada Bombana diajukan pasangan calon nomor satu, Kasta Jaru Munara dan Man Arfah. Sidang perdana dilakukan pada 22 Maret 2017.
Simak: Anies: Mari Jadi Pemenang yang Mengayomi, Membawa Suasana Sejuk
Kasra Jaru Munara dan Man Arfah mempersoalkan sikap KPU Bombana yang tidak mengeluarkan rekomendasi Panwas. Mereka juga menduga adanya keterlibatan aparat desa yang merangkap sebagai penyelenggara pemilu kepala daerah.
Dalam pemilihan Bupati Bombana, Kasra Jaru Munara-Man Arfah mendapatkan 49,22 persen suara dibandingkan dengan pasangan Tafdil-Johan Salim yang mendapatkan 50,78 persen. Selisih suara mencapai 1,56 persen atau 1.266 suara.
ARKHELAUS W.