Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Bombana

image-gnews
Ilustrasi persiapan/logistik Pilkada. ANTARA/Adeng Bustomi
Ilustrasi persiapan/logistik Pilkada. ANTARA/Adeng Bustomi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana terkait penetapan hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah di wilayah Sulawesi Tenggara itu. Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 26 April 2017.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Arief. Dengan pembatalan penetapan, Arief memerintahkan KPU Kabupaten Bombana  untuk menggelar pemungutan suara ulang di tujuh tempat pemungutan suara.

Baca: Disambut Isak Tangis Pendukungnya, Djarot: Hapus Air Matamu...

Arief menambahkan, MK memerintahkan KPU RI dan KPU Kabupaten Bombana melakukan supervisi terhadap pemungutan suara ulang tersebut. Ia juga meminta KPU Kabupaten Bombana dan Bawaslu hingga tingkat Panitia Pengawas harus melaporkan supervisi dan pelaksanaan paling lama 15 hari kerja.

Gugatan hasil pilkada Bombana diajukan pasangan calon nomor satu, Kasta Jaru Munara dan Man Arfah. Sidang perdana dilakukan pada 22 Maret 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Anies: Mari Jadi Pemenang yang Mengayomi, Membawa Suasana Sejuk

Kasra Jaru Munara dan Man Arfah mempersoalkan sikap KPU Bombana yang tidak mengeluarkan rekomendasi Panwas. Mereka juga menduga adanya keterlibatan aparat desa yang merangkap sebagai penyelenggara pemilu kepala daerah.

Dalam pemilihan Bupati Bombana, Kasra Jaru Munara-Man Arfah mendapatkan 49,22 persen suara dibandingkan dengan pasangan Tafdil-Johan Salim yang mendapatkan 50,78 persen. Selisih suara mencapai 1,56 persen atau 1.266 suara.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mabes Polri Berikan Pendidikan Antikorupsi untuk Mahasiswa di Bombana Sulawesi Tenggara

26 Februari 2024

Yudi Purnomo Harahap, Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri yang juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK dan eks Penyidik KPK memberikan pembekalan pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa di Program Studi Akuntansi Sektor Publik (ASP) Politeknik Bombana (Polina), pada Sabtu, tanggal 24 Februari 2024. Foto Istimewa
Mabes Polri Berikan Pendidikan Antikorupsi untuk Mahasiswa di Bombana Sulawesi Tenggara

Mabes Polri memberikan pembekalan berupa pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa Program Studi Akuntansi Sektor Publik (ASP), Politeknik Bombana, Sulawesi Tenggara.


Info Gempa Terkini BMKG: dari Ambarawa sampai Bombana dan Tambolaka

23 Oktober 2021

Ilustrasi gempa. geo.tv
Info Gempa Terkini BMKG: dari Ambarawa sampai Bombana dan Tambolaka

Kejadian gempa terkini di Ambarawa bahkan masih dicatat hingga pukul 21.11 WIB. Gempa ke-24 sejak yang pertama pada dinihari.


MK Jelaskan Soal Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

1 September 2021

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
MK Jelaskan Soal Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Gugatan mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN itu ditolak MK.


Novel Baswedan: Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK

1 September 2021

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai  yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Novel Baswedan: Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK

Menurut Novel Baswedan, dalam putusannya MK tidak membenarkan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan TWK.


Resmikan Pabrik Gula di Bombana, Jokowi: Keberanian Buka Investasi di Tempat Ini

22 Oktober 2020

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Resmikan Pabrik Gula di Bombana, Jokowi: Keberanian Buka Investasi di Tempat Ini

Jokowi meresmikan pabrik gula di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dalam kunjungan kerjanya pada Kamis, 22 Oktober 2020.


Kebun Tebu Haji Isam di Bombana Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang

10 September 2019

Lahan milik penduduk di Tanabite, Sulawesi Tenggara. TEMPO/Erwan Hermawan
Kebun Tebu Haji Isam di Bombana Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang

Kebun tebu milik, Haji Isam, seorang pengusaha di Bombana diduga menabrak aturan tata ruang.


Imbauan Prabowo Agar Tak Ada Demo ke MK, Ma'ruf Amin: Bagus Itu

13 Juni 2019

Ma'ruf Amin. instagram.com/khmarufamin_
Imbauan Prabowo Agar Tak Ada Demo ke MK, Ma'ruf Amin: Bagus Itu

Ma'ruf Amin menyambut baik imbauan Prabowo Subianto yang minta pendukungnya tidak berdatangan ke Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK.


Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

14 Oktober 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 6 Februari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

Tjahjo Kumolo menakar dari digelarnya pemungutan suara ulang di 71 TPS dalam pilkada 2017 yang kerap diikuti dengan pengerahan massa.


MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket Tetap Jalan

13 September 2017

Hakim Konstitusi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.
MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket Tetap Jalan

Pengambilan putusan dilakukan oleh delapan hakim konstitusi.


Forum Advokat Ingin Terlibat di Sidang Uji Materi Perpu Ormas

8 Agustus 2017

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, mengikuti sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. Dalam sidang perdana ini MK mendengarkan isi permohonan terkait legal standing, mendengarkan nasihat dari hakim konstitusi terkait status HTI yang telah dibubarkan pemerintah. TEMPO/Imam Sukamto
Forum Advokat Ingin Terlibat di Sidang Uji Materi Perpu Ormas

Wayan mengatakan ingin terlibat dalam uji materi Perpu Ormas ini untuk membela Pancasila sebagai ideologi negara.