TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menggelar pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pemungutan ulang ini dilakukan karena ada pemilih yang menggunakan formulir C6 milik orang lain.
Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Duren Sawit Ahmad Mursin mengatakan pelanggaran pemilu ini diduga dilakukan Chintya Parama Iswara dan Citra Panjaitan yang memiliki KTP beralamat di Cilandak, Jakarta Selatan. Mereka ikut pencoblosan di TPS 19 Pondok Kelapa atas perintah Kostrad M. Silain.
Baca: Pesan Ahok jika Anies-Sandi Ingin Menutup Alexis
Chintya memakai formulir C6 milik ibunya, Janeth Margaretha. Sedangkan Citra memakai formulir bibinya, Suryantini Silain. "Sejauh ini belum ada unsur upaya penggelembungan suara pasangan calon tertentu," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, pelanggaran pemilu ini masih diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Gakkumdu ini unsurnya dari Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian," ujar Ahmad di TPS 19 Pondok Kelapa, Sabtu, 22 April 2017.
Menurut Ahmad, formulir C6 itu hanya boleh digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam formulir tersebut. Gakkumdu sudah meminta keterangan dari dua perempuan yang menggunakan formulir C6 milik orang lain itu.
Baca: Kalah di Pilkada DKI, Djarot Berpeluang di Pilgub Jawa Timur?
Hari ini tim pemeriksa juga meminta klarifikasi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas TPS. "Jika terbukti sengaja melakukan pelanggaran maka akan dikenai hukuman penjara minimal 3 bulan dan maksimal 72 bulan," ujar Ahmad.
IRSYAN HASYIM | SSN