TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta merilis hasil evaluasi pemilihan kepala daerah putaran kedua yang berlangsung 19 April kemarin. Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menyebutkan pihaknya masih menangani seluruh dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bawaslu akan melakukan langkah-langkah investigatif sesuai dengan kewenangan, atas dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi," tegas Mimah di kantor Bawaslu, Jakarta Utara, Jumat 21 April 2017.
Pihaknya sudah menindaklanjuti satu temuan terkait penggunaan C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ke kepolisian. "Tertanggal 20 April 2017, Panwaslu Jakarta Utara telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kepolisian Jakarta Utara terkait dugaan pemilih yang menggunakan surat C6 atas nama yang bukan dirinya," katanya.
Baca: Evaluasi Pilkada, Bawaslu: Potensi Pelanggaran Marak Bisa Dicegah
Bawaslu juga telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU DKI untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS, di TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur; dan TPS 1 Gambir, Jakarta Pusat. Di kedua TPS terbukti terjadi pelanggaran administrasi, yang penanganannya telah diatur dalam pasal 112 Undang-undang No. 1 tahun 2015.
Di TPS 19 Pondok Kelapa dan TPS 1 Gambir, masing-masing terdapat lebih dari satu orang yang mencoblos dengan C6. "Karena kejadiannya tanggal 19 April, lima hari ke depan kami akan tetap melakukan penanganan -- kecuali satu yang sudah diputuskan di Jakarta Utara," jelas Mimah.
Terakhir, Bawaslu meminta KPU DKI menjelaskan kepada publik perihal kurangnya surat suara di beberapa TPS. Walaupun hanya terjadi di 14 TPS, Mimah menyebutkan kendala logistik seperti ini semestinya dapat diantisipasi.
Baca: Tim Anies Baswedan Tegaskan Tak Ada Kontrak Politik dengan FPI
Sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU DKI akan melakukan PSU di TPS 1 Gambir dan TPS 19 Pondok Kelapa Sabtu, 22 April 2017. Bawaslu juga membuka Posko Pengaduan bagi pemilih di DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara. Aduan dari warga Jakarta dapat disampaikan ke kantor-kantor pengawas pemilu terdekat hingga 25 April 2017.
AGHNIADI | TD