TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Advokat Alumni 212, Eggy Sudjana mengatakan Tasmaya Almaida sudah mendapatkan izin dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno.
"Kami bertemu Surmarno pada Rabu lalu, dia didampingi oleh Sidiq yang salah satu komisionernya,"ujar Eggi saat jumpa pers soal Tamasya Al Maidah di Aula Buya Hamka Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, Senin 17 April 2017.
Baca: Polisi Imbau Masyarakat Tak Ikut Tamasya Al-Maidah
Eggi menjelaskan izin itu diberikan Ketua KPU Sumarno secara lisan. Sumarno, kata Eggi, memberikan catatan tidak boleh melanggar hukum. Salahnya satunya dilarang masuk ke Tempat Pemunggutan Suara. "Sekitar 20 meterlah dari TPS,"ujar Eggi.
Tamasya Almaidah, menurut Eggi, dari sisi perspektif hukum sangat clear, jelas, tidak ada pelanggaran apapun. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat di muka umum. "Secara hukum benarlah," kata Eggi.
Baca: Ingin Situasi Pilkada DKI Aman, Kapolda Sambangi Sejumlah Ulama
Terkait adanya maklumat bersama yaitu Kapolda, KPU, DKI, dan Bawaslu DKI. Menurut Eggi bahwa maklumat bersama tersebut tidak dikenal dalam persepektif hukum.
Secara hirarki hukum di Indonesia sudah salah. Urutannya adalah Pancasila, UU 45, UU organik, peraturan pemerintah, dan Perda. "Maklumat ini diluar koridor hukum yang tidak diajarkan di dalam bernegara," ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum mendapat penjelasan dari Sumarno.
Simak: Quick Count Pilkada DKI Putaran 2
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana mengimbau masyarakat agar tak ikut acara bertajuk Tamasya Al-Maidah. Acara itu bertujuan untuk mendatangi semua tempat pemungutan suara di Jakarta pada 19 April 2017. Para peserta diharap ikut menjaga perhitungan suara agar tak terjadi kecurangan di putaran kedua pemilihan kepala daerah DKI Jakarta itu.
Baca: Maklumat Bersama Kapolda, Larang Mobilisasi Massa Saat Pilkada
Suntana mengatakan semua TPS di Jakarta telah dijaga polisi. "Polisi juga bertugas mencegah adanya kecurangan, jadi kami imbau tidak perlu kegiatan itu," kata Suntana di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 21 Maret 2017.
Kendati demikian, jika ada masyarakat yang tetap akan datang untuk Tamasya Al Maidah, Suntana pun tak melarang sepanjang sesuai dengan aturan. "Tapi kalau memprovokasi atau mengintimidasi ya akan kami larang, kami cegah. Kami punya kewenangan itu," katanya.
IRSYAN HASYIM | INGE KLARA SAFITRI | EA
Baca juga:
Simak Update Terbaru Pilkada DKI di http://pilkada.tempo.co
Politik Sembako Melanggar Hukum dan Menodai Demokrasi