TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Ace Hasan Syadzily, meminta Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta merevisi keputusan KPU DKI Nomor 57 Tahun 2017 tanggal 9 Maret 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Tahun 2017 putaran kedua.
“Kami minta KPUD revisi kembali tentang suket (surat keterangan) harus disertai KTP elektronik dan kartu keluarga asli,” kata Ace di Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca: Tim Ahok-Djarot Ragukan Independensi KPU DKI Jakarta dan Bawaslu
Ace menuturkan, dalam keputusan tersebut, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan (suket) asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Namun, pedoman baru itu tidak mewajibkan pemilih untuk menunjukkan kartu keluarga asli. "Pemilih bisa datang ke tempat pemungutan suara dengan membawa suket dan KTP. Kami meminta KK tetap disertakan. Kalau tidak disertai KK asli bisa memperbesar potensi kecurangan," kata Ace.
Menurut Ace, potensi kecurangan bisa terjadi seperti pemilihan di putaran pertama, yaitu jumlah suket yang diterbitkan tak sesuai dengan data Dinas Dukcapil. Ace mengaku mendapat informasi bahwa suket yang dikeluarkan Dinas Dukcapil hanya sekitar 80 ribu suket. "Ada kontradiksi, ditemukan ada 240 ribu suket entah siapa yang keluarkan," ujar Ace.
Karena itu, kata Ace, untuk mengurangi potensi kecurangan pendataan dan dugaan adanya pemilih yang bukan warga Jakarta, ia menyarankan agar KPU DKI membatalkan aturan baru tersebut. “Dan mewajibkan pemilih dalam daftar pemilih tambahan menunjukkan KK asli, seperti dalam pedoman KPU DKI sebelumnya,” ucap Ace.
Baca juga: Kubu Anies Khawatirkan Penggelembungan Suara Pilkada Jakarta
Ace juga meminta KPU DKI menginformasikan jumlah daftar pemilih tetap dalam putaran kedua. Tim kampanye rakyat, ujar Ace, menerima pengaduan bahwa 10.660 penduduk DKI tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pemutakhiran data DPT putaran pertama. “Padahal, mereka memiliki KTP Elektronik, KK, dan terdaftar sebagai warga Jakarta,” kata Ace.
FRISKI RIANA