Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penolakan Mensalatkan Jenazah, Bawaslu Telusuri Dugaan Pemaksaan

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Spanduk larangan mensholatkan jenazah di musola di Setiabudi, Jakarta. tabloidbintang.com
Spanduk larangan mensholatkan jenazah di musola di Setiabudi, Jakarta. tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta sedang menelusuri kasus dugaan adanya pemaksaan terhadap warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan, untuk mendukung calon gubernur muslim di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Selatan, Ari Mashuri, mengatakan permintaan untuk mendukung calon gubernur Muslim itu diduga dilakukan oleh ketua Rukun Tetangga setempat. “Yang bersangutan kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Ari saat dihubungi Tempo,  Selasa, 14 Maret 2017.

Baca: Sumarsono: 147 Spanduk Tolak Salatkan Jenazah Sudah Dicopot

Kasus dugaan adanya pemaksaan itu muncul pada pekan lalu ketika Yoyo Sudaryo, warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, meminta Makmun Ahyar, ketua RT 05 RW 02 untuk mengurus jenazah ibunya, Siti Rohbaniyah.

Yoyo saat itu meminta Makmun untuk mensalatkan jenazah ibunya. Alih-alih, Makmun malah menyodorkan surat yang berisi pernyataan untuk mendukung calon gubernur muslim di Pilkada putaran kedua pada 19 April mendatang. Setelah Yoyo menandatangani surat tersebut, barulah jenazah ibunya disalatkan.

Ari mengatakan, keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kemarin sudah kami kirim suratnya undangan untuk klarifikasi,” ujar Ari.

Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan lembaganya akan menelusuri motif ketua RT menyodorkan surat tersebut. “Kami akan melihat ada dugaan pelanggaran pemilu atau tidak. Apakah tandatangan surat itu ada unsur paksaan atau tidak. Motifnya seperti apa,” ujar Mimah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang melakukan haknya untuk memilih, diancam pidana paling lama 18 bulan.

Mimah mengatakan kasus tersebut muncul sebagai buntut dari spanduk berbau provokasi yang marak tersebar di beberapa wilayah seperti di Musala Al Mukminun, Setiabudi, Jakarta Selatan. Di tempat itu, jenazah Nenek Hindun ditolak masyarakat untuk disalatkan lantaran Nenek Hindun memilih Basuki.

Baca juga: Polisi Telisik Kasus Penolakan Salat Jenazah Pendukung Ahok

Spanduk berisi sara (suku, agama, ras, dan antargolongan) juga terpajang di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan. Spanduk itu tertulis "KJP dan KJS adalah menggunakan APBD. Siapapun gubernurnya KJS dan KJP Tetap Ada. Ayo Menangkan Gubernur Muslim untuk Jakarta.” Cici Kurnaesih, 48 tahun, warga Mampang Prapatan II, mengatakan spanduk itu sudah lebih dari sepekan terpajang. “Saya enggak tahu siapa yang majang,” ujar Cici.

DEVY ERNIS | GANGSAR PARIKESIT

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

48 hari lalu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

14 Februari 2023

Anies Baswedan menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menyebut ada dua pendekatan untuk menciptakan persepsi ini.


Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

11 Februari 2023

Mantan wagub DKI Sandiaga Uno mengucapkan selamat ulang tahun untuk Gubernur DKI Anies Baswedan di akun twitternya. Twitter.com
Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

Anies Baswedan menegaskan tidak ada utang yang hari ini harus dilunasi.


Politikus NasDem Minta Sandiaga Klarifikasi Surat Utang Anies Baswedan

11 Februari 2023

Tampilan yang disebut sebagai Surat utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno. Istimewa
Politikus NasDem Minta Sandiaga Klarifikasi Surat Utang Anies Baswedan

Ada juga poin yang menyatakan jika Anies-Sandi menang, maka Anies Baswedan bebas dari utang tersebut.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Soal Perjanjian Utang dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Saya Baca Dulu

6 Februari 2023

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno saat tiba di Sekber Gerindra-PKB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Soal Perjanjian Utang dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Saya Baca Dulu

Sandiaga belum mau menanggapi soal utang Anies Baswedan ke dirinya saat Pilkada DKI 2017.


Fadli Zon Buka Suara Soal Perjanjian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI

6 Februari 2023

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon di DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fadli Zon Buka Suara Soal Perjanjian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI

Fadli Zon mengakui membikin draft perjanjian antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI 2017. Soal utang, Fadli tak mau bicara.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.