TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan hukum menyalatkan jenazah bagi sesama muslim adalah fardu kifayah atau wajib.
Menurut dia, apabila dalam satu kampung ada seorang muslim yang meninggal, tapi tidak ada seorang pun dari masyarakat yang menyalatkan, semua orang sekampung berdosa.
Belakangan di DKI Jakarta beredar berbagai spanduk penolakan menyalatkan jenazah seseorang yang merupakan pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Baca juga: Kiai Lirboyo: Jenazah Ahli Maksiat Sekalipun Wajib Disalatkan
Termasuk jenazah Hindun, warga Karet Setiabudi, yang tidak disalatkan di musala karena diduga menjadi pendukung pasangan Basuki (Ahok)-Djarot.
Menanggapi hal itu, Zainut menegaskan salat jenazah bagi seseorang yang meninggal merupakan hak.
“Seharusnya umat Islam bersikap proporsional dan tidak berlebihan dalam menyikapi masalah ini,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Maret 2017.
Menurut Zainut, masyarakat harus mampu memilah mana yang menjadi kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan mana yang merupakan kewajiban pribadi.
Ia menjelaskan, dalam syariat Islam, setiap individu yang hidup bersama dalam sebuah masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik ketika masih hidup maupun meninggal.
Zainut menyebutkan mengurus jenazah merupakan bagian dari pelaksanaan hak dan kewajiban. “Bagi yang meninggal itu hak, sementara bagi yang hidup, itu adalah kewajiban,” kata dia.
Simak juga: Kasus Hindun, Anies Minta Semua Pihak Tak Perkeruh Suasana
Zainut menegaskan, sebagai kewajiban, maka salat jenazah harus dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan dosa. Ia menilai syariat Islam yang sudah ada tersebut ditujukan untuk membangun kehidupan masyarakat.
Tujuannya agar tercipta kehidupan masyarakat yang baik, harmonis, rukun, dan penuh persaudaraan.
DANANG FIRMANTO