TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, menyarankan kubu Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menelisik adanya pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saran ini diberikan menyusul KPU dan Bawaslu melakukan pertemuan tertutup dengan tim Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat di Hotel Novotel, Jakarta, Kamis sore, 9 Maret 2017.
Baca juga: Bertemu KPUD dan Bawaslu, Ahok: Kami Samakan Persepsi
"Usul konkret saya, kubu Anies segera saja layangkan pengaduan ke DKPP agar dapat dibuktikan dan diputuskan bersalah atau tidaknya KPU-Bawaslu," kata Jojo saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Maret 2017.
Menurut Jojo, setiap peserta diperbolehkan mengundang penyelenggara pemilu untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan hal yang dibutuhkan. Jika kubu Anies meminta pelayanan yang sama pun, KPU wajib melayani dengan cara yang sama.
Namun pertemuan yang dilakukan di luar kantor KPU itu mengundang curiga. Jojo sementara ini menyimpulkan penyelenggara pilkada kurang sensitif terhadap potensi pelanggaran etika.
Simak juga: Datang di Pertemuan Partai Pendukung Ahok, Ini Kata Ketua KPU DKI
"Memang perlu ditelisik lebih mendalam untuk sampai pada kesimpulan adanya pelanggaran atau tidak," ujar Jojo. Dia menekankan Anies perlu melapor kepada DKPP agar isu yang berkembang tidak semakin liar.
MAYA AYU PUSPITASARI