TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos meminta kepada calon pasangan inkumben Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat atau pasangan Ahok-Djarot untuk segera mengajukan cuti dalam pemilihan kepala daerah di putaran kedua.
Menurut Betty, cuti tersebut harus dilakukan lantaran KPU DKI telah merancang adanya kampanye di putaran kedua yang dimulai sejak tiga hari setelah penetapan pasangan calon di putaran kedua pada Sabtu, 4 Maret 2017, hingga tiga hari sebelum pencoblosan 19 April 2017.
Baca: Putaran 2 Pilkada DKI, Ini yang Harus Dikerjakan Calon
“Mengacu ke undang-undang, saat ada kampanye maka calon inkumben harus cuti,” ujar Betty, Kamis, 2 Maret 2017. Betty mengatakan ketentuan cuti bagi inkumben tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 70 ayat 3, ujar Betty, disebutkan calon inkumben harus cuti di luar tanggungan negara apabila memasuki masa kampanye. Sedangkan waktu kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Mengacu pada aturan tersebut, Betty menambahkan, KPU DKI telah membuat rancangan teknis pedoman kampanye di putaran kedua. Masa kampanye rencananya akan dilakukan pada 7 Maret-15 April 2017.
Aturan teknis mengenai pedoman kampanye di putaran kedua ini, kata Betty, akan disahkan dalam bentuk surat keterangan sebelum KPU DKI menetapkan pasangan calon di putaran kedua pada Sabtu, 4 Maret 2017.
Baca juga: Pilkada DKI, Ray Rangkuti: Pertarungan Simbol Agama
Sebelum mengesahkan SK pedoman kampanye putaran kedua, KPU DKI telah menggelar uji publik kemarin. Uji publik bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat terkait dengan pedoman kampanye di putaran kedua.
Seluruh masukan tersebut, kata Betty, bakal dikonsultasikan dengan KPU RI, Jumat, 3 Maret 2017. “Yang jelas dalam uji publik bukan untuk membuat keputusan. Tapi menampung masukan," kata Betty.
DEVY ERNIS