TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan menambah jumlah daftar pemilih dalam pilkada DKI putaran kedua nanti. Komisioner Bidang Pemutakhiran Data KPU DKI, Mochammad Sidik, mengatakan KPU tengah menyusun aturannya. “Masih kami rancang mekanisme dan jadwalnya,” ujar Sidik saat ditemui, Ahad, 26 Februari 2017.
Pada putaran kedua ini, kata Sidik, KPU Jakarta bakal membuka pendaftaran bagi pemilih yang memenuhi syarat tapi namanya belum tercantum dalam daftar pemilih pada putaran pertama, 15 Februari lalu. Pendaftaran dapat dilakukan di setiap kelurahan seperti halnya yang pernah dijalankan pada putaran dua pilkada 2012.
Baca: Ada Masalah di Pilkada, Ketua KPU DKI Minta Maaf
Sidik mengatakan pemilih yang belum terdaftar diharapkan bisa lebih aktif untuk mendatangi setiap kelurahan agar tak kehilangan hak suara pada putaran dua nanti. Dia menambahkan, tak ada lagi pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas KPU Jakarta ke rumah-rumah pada putaran ulang ini. "Kalau kelurahan dirasa masih kurang, kami akan pertimbangkan juga untuk buka posko di tempat-tempat yang menyisakan pemilih yang belum terdaftar," ujar Sidik.
Pemilih yang berusia 17 tahun saat putaran kedua juga akan difasilitasi untuk bisa mencoblos. Sebelumnya, dikatakan pemilih ini tak bisa memilih dengan alasan menjaga kesamaan basis data. Namun, kata Sidik, atas dasar pertimbangan asas keadilan, pemilih yang berusia 17 tahun pada hari pencoblosan putaran kedua diputuskan bisa memilih. "Karena ini atas dasar pertimbangan keadilan,” katanya. “Kalau yang dimasukkan hanya pemilih yang berusia 17 tahun di putaran pertama, rasanya kurang adil.”
Dua ketentuan terkait dengan perbaikan DPT itu disepakati setelah KPU Jakarta berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin pekan lalu. Hal itu, kata Sidik, dilakukan agar semua pemilih yang memenuhi syarat tak hilang hak suaranya.
Evaluasi atas pelaksanaan pencoblosan putaran pertama pilkada DKI juga diberikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Mereka mengungkapkan banyak pemilih tak bisa menggunakan hak suaranya di lebih banyak tempat daripada yang diketahui sebelumnya. Misalnya, di TPS 46 Kelurahan Tanahtinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Direktur Eksekutif KIPP Rindang Adrai mengatakan petugas KPPS menolak pemilih di luar DPT lantaran formulir surat pernyataan daftar pemilih tambahan habis.
Baca: Sandiaga Buka Kartu Soal Busana untuk Kampanye
"Surat pernyataan yang tersedia hanya 20. Sedangkan pemilih tambahan lebih dari itu," ujar Rindang. Alhasil, pemilih tersebut kehilangan hak suaranya. Dia pun meminta agar KPU DKI bisa menjemput bola untuk memastikan semua warga Jakarta yang memenuhi syarat masuk daftar pemilih di putaran kedua.
Sidik memastikan daftar pemilih tambahan di putaran pertama akan masuk ke DPT putaran kedua. Jadi, kata Sidik, DPT putaran kedua diambil dari DPT putaran pertama ditambah pemilih tambahan dan ditambah pemilih yang baru mendaftar serta pemilih yang berusia 17 tahun di putaran kedua.
Jika aturan mengenai mekanisme penentuan daftar pemilih tetap di putaran kedua ini telah selesai, Sidik mengatakan pihaknya segera melakukan uji publik. Lembaganya akan mengundang para tim pasangan calon, lembaga pemantau pemilu, serta masyarakat. "Kalau ada masukan atau keberatan nanti kami pertimbangkan. Kalau semua setuju, baru kita bisa jalankan," kata Sidik.
DEVY ERNIS