TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Februari 2017. Dalam penghitungan suara di wilayah Jakarta Timur, tim pemenangan dari pasangan nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, menyampaikan sejumlah masalah yang ditemukan di tempat pemungutan suara (TPS).
Sekretaris tim pemenangan Anies-Sandiaga, Syarif, mengatakan timnya menemukan dugaan penggunaan surat keterangan yang tak sesuai dengan format aturan. Surat keterangan merupakan bekal bagi pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga: Ada Masalah di Pilkada, Ketua KPU DKI Minta Maaf
Surat keterangan yang bermasalah itu ditemukan di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Total pengguna surat keterangan di TPS itu berjumlah 25 orang.
Dari jumlah tersebut, di antaranya ditemukan surat keterangan di luar format yang telah ditentukan. "Ada mungkin sekitar lima yang tak sesuai," ujar Syarif, kemarin.
Baca Juga:
Syarif mengatakan surat keterangan yang ditemukan timnya di TPS 22 itu ditandatangani oleh lurah setempat. Padahal, dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran pada 29 September 2016, surat keterangan seharusnya ditandatangani oleh Kepala Satuan Pelaksana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kelurahan setempat.
Dalam aturan, hanya ada dua format surat keterangan yang berlaku untuk pilkada. Pertama, di dalamnya tercantum foto serta kode batang (barcode), dan yang kedua, tak tercantum barcode.
"Yang kami temukan ini di luar dari dua format itu," kata Syarif. Misalnya, kop surat yang berlaku adalah yang berasal dari Dinas Kependudukan. Namun, surat keterangan bermasalah yang ditemukan kop suratnya berasal dari kelurahan.
Syarif juga mempertanyakan petugas TPS dan pengawas pemilu yang membiarkan pemilih memakai surat keterangan yang formatnya berbeda. Dia pun telah melaporkan temuan ini kepada Badan Pengawas Pemilu DKI.
Syarif menilai penggunaan surat keterangan ini berpotensi mengarah kepada tindak pidana lantaran tak sesuai dengan aturan. "Ini harus ditelusuri oleh Bawaslu. Ini bisa mengarah ke pemalsuan dokumen," ujar Syarif.
Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari tim pasangan calon nomor urut tiga. Mimah mengatakan akan menelusuri dan memanggil para pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Selasa besok, dia berencana akan meminta keterangan dari Dinas Dukcapil untuk mengetahui apakah surat yang dikeluarkan berlaku atau tidak. "Kamu telusuri dulu," ujar Mimah.
DEVY ERNIS