TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat lebih memilih bekerja daripada cuti saat pemilihan kepala daerah putaran kedua berlangsung. Namun ia mengatakan akan mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
"Saya terserah KPU (soal cuti). Tapi kalau disuruh memilih, ya kerja saja," kata dia saat menghadiri perayaan ulang tahun Astra ke-60 di Jakarta Convention Center, Jumat, 24 Februari 2017.
KPU Jakarta telah menetapkan adanya kampanye pilkada putaran kedua. Kampanye putaran kedua rencananya akan dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017.
Pasangan petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot, diminta kembali mengajukan cuti setelah lolos putaran kedua. Ketentuan cuti bagi petahana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasangan tersebut kini telah kembali aktif menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terhitung sejak 12 Februari 2017. Selama putaran pertama, keduanya cuti 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
VINDRY FLORENTIN