TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat diharuskan cuti kembali apabila lolos pada putaran kedua dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Komisi Pemilihan Umum Jakarta telah memutuskan adanya kampanye di putaran kedua.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan dengan adanya masa kampanye di putaran kedua, kata Sumarno, pasangan inkumben diminta untuk cuti kembali. "Sesuai aturan kalau ada kampanye, ya berarti harus cuti," ujar Sumarno saat ditemui tempo di Jakarta Timur, Kamis, 23 Februari 2017.
Basuki-Djarot kini telah menjabat kembali sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Keduanya menjabat kembali pada 12 Februari 2017. Adapun ketentuan cuti bagi inkumben itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Keputusan adanya kampanye dalam putaran kedua itu, kata Sumarno, diambil setelah berdiskusi oleh KPU Pusat pada Senin lalu. Sumarno mengatakan aturan mengenai kampanye dalam putaran kedua ini masih digodok pihaknya. Rencananya, kata dia, kampanye akan dilakukan tiga hari setelah hari penetapan pasangan calon putaran kedua pada 4 Maret. Saat ini KPU DKI masih melakukan penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota. Kampanye rencananya akan dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017. "Selama itu inkumben harus cuti," kata Sumarno.
Komisioner KPU DKI bidang Kampanye, Dahliah Umar, menambahkan, keputusan adanya kampanye diambil karena khawatir akan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Berkaca pada Pilkada 2012, pada putaran kedua tidak ada masa kampanye.
Namun, kata Dahliah, kenyataannya kegiatan yang dilakukan para paslon mengarah ke kampanye. "Faktanya mereka butuh pengenalan lebih dengan masyarakat. Dan saat ini ada jeda yang cukup panjang hingga pencoblosan putaran kedua," kata dia. Pencoblosan putaran kedua rencananya bakal dilakukan pada 19 April mendatang.
Selama masa cuti, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mencari pengganti Basuki alias Ahok. Dahliah mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai kampanye yang mengharuskan adanya cuti tersebut. "Kami juga koordinasikan kepada tim pasangan calon mengenai aturan kampanye putaran kedua," kata Dahliah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementeriam Dalam Negeri Sumarsono mengatakan pihaknya akan mencarikan pengganti Ahok setelah menerima surat resmi dari KPU DKI. "Karena pemerintahan kan tidak boleh kosong. Kalau sekarang kami belum terima suratnya," ujar Sumarsono. Dia mengaku belum mengetahui siapa yang akan menggantikan Ahok. Sumarno pernah menggantikan Ahok menjabat sebagai Plt Gubernur DKI saat Ahok cuti kampanye.
Ketika dimintai tanggapan mengenai ketentuan cuti, Ahok hanya menjawab. "Enggak tahu. Kami ikut aja," ujar Ahok. Juru bicara tim pemenangan Basuki-Djarot, Bestari Barus, menegaskan pasangan calon yang diusungnya akan mematuhi segala aturan. "Kalau memang ketentuan menurut perundangannya seperti itu ya tentu Pak Ahok akan patuh dan taat," ujar Bestari.
DEVY ERNIS | LARISSA HUDA