TEMPO.CO, Kendari - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Kendari menggelar pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Wali Kota Kendari 2017 di Kantor KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu, 22 Februari 2017.
Dari tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang berkompetisi, Adriatma Dwi Putra – Sulkarnain (ADP-Sul) dinyatakan menang dengan perolehan 62.019 suara. Adriatma merupakan anak Wali Kota Kendari dua periode, Asrun. Urutan kedua ditempati Abdul Rasak-Haris Andi Surahman (Rasak-Haris) dengan 55.759 suara.
Baca: Tim Sukses: Rano Karno Gubernur Banten De Facto
Adapun pasangan Mohammad Zayat Kaimoeddin – Suri Syahriah Mahmud (Derik-Syahriah) meraih 33.501 suara. Total suara sah dalam Pilkada Kendari 151.289.
Komisioner KPU Kendari Zainal Abidin mengatakan meski saksi pasangan Rasak-Haris dan Derik-Syahriah meninggalkan ruang pleno sebelum rapat selesai, namun tidak mempengaruhi sahnya penetapan KPU. Sebab, syarat sahnya rapat pleno adalah tanda tangan lima komisioner KPU Kendari.
"Tanda tangan saksi bukan sebagai syarat sah rapat pleno. Kami sudah berikan formulir keberatan (DB2) tapi mereka tidak menuliskannya sehingga tidak dimasukkan dalam kotak,” kata Zainal.
Simak: Gubernur Aceh Laporkan Pelaksanaan Pilkada ke Jusuf Kalla
Menurut Zainal penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada Maret 2017 sesuai peraturan KPU nomor 7 tahun 2016 tentang program tahapan dan jadwal. Namun jika ada gugatan dari pasangan yang kalah, maka penetapan itu diundur menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
KPU Kendari mempersiapkan jawaban jika ada gugatan. Keputusan pleno KPU tersebut sudah bisa didaftarkan ke MK oleh pasangan calon yang merasa dirugikan dengan jangka waktu 3x24 jam sejak ditetapkan.
Sebelumnya pleno rekapitulasi diwarnai dengan demonstrasi simpatisan pasangan nomor urut satu. Massa menuding terjadi banyak kecurangan dalam proses pemilihan wali kota pada 15 Februari 2017.
ROSNIAWANTY FIKRI