TEMPO.CO, Jakarta – Pemungutan suara pilkada DKI Jakarta 2017 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Kelurahan Kalibata terpaksa digelar ulang. Langkah ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menemukan adanya pelanggaran. Pelanggaran itu terjadi karena ada tekanan dari pengawas dan saksi kepada petugas KPU. Padahal petugas sudah tahu larangan penggunaan Form C6 milik orang lain.
Di TPS tersebut, diketahui ada seorang pemilih yang menggunakan Form C6 milik orang lain untuk memberikan suara sehingga pemilih bersangkutan mencoblos dua kali. Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan hal tersebut sebenarnya sudah diketahui sebelum pencoblosan.
Baca: Pemungutan Suara Ulang di Kalibata Diulang
“Tetapi si pemilik ini memaksakan dia boleh memilih atas nama orang yang sedang di luar kota dengan bukti video call dengan pemilik asli C6 yang sudah mengizinkan,” kata Dahlia di gedung KPU, Senin, 20 Februari 2017.
Menurut Dahlia, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Namun pengawas lapangan dan saksi di TPS mengatakan hal tersebut dibolehkan sehingga memaksa petugas KPU membolehkannya. “Harusnya petugas kami tegas, tidak membolehkan. Tetapi, karena ditekan oleh pengawas dan saksi, akhirnya dia membolehkan. Itu juga tidak diperkenankan,” kata Dahlia.
Akhirnya, TPS tersebut harus melaksanakan pemungutan suara ulang pada 19 Februari 2017. Selain TPS 29 Kelurahan Kalibata, TPS 06 Kelurahan Utan Panjang melaksanakan pemungutan suara ulang akibat pelanggaran yang sama.
Selain itu, kata Dahlia, pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pilkada pada 15 Februari 2017. Dia mencatat ada sekitar 300 aduan yang masuk KPU.
”Walaupun menurut Bawaslu hanya 79 pelanggaran, justru di kami itu banyak sekali pengaduan masyarakat. Kemarin laporan yang masuk ke kami sampai hampir 300 pengaduan, baik dari temuan Bawaslu maupun kami sendiri,” kata Dahlia.
Meski demikian, Dahlia mengatakan mereka tidak boleh langsung menindak petugas terkait. KPU harus lebih dulu memverifikasi aduan-aduan tersebut. “Tentu kami harus bertanya langsung juga dengan petugas karena ini sepihak versi pemilih (yang melapor) saja. Kami harus tanya kepada petugas kejadiannya seperti apa, karena banyak yang harus kami klarifikasi,” ujarnya.
ZARA AMELIA