Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laksanakan Pemungutan Suara Ulang, Begini Penjelasan KPU

image-gnews
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di kantor KPU, Jakarta, 12 Juli 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di kantor KPU, Jakarta, 12 Juli 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tempat pemungutan suara di sejumlah daerah di Indonesia harus melakukan pemungutan suara ulang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2017. Alasannya, Badan Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran prosedur pelaksanaan pemilihan sehingga merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pencoblosan ulang.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan ada dua faktor yang bisa membuat Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk pencoblosan ulang. "Faktor pelanggaran di luar penyelenggara dan faktor kesalahan oleh penyelenggara," kata dia, Ahad, 19 Februari 2017.

Baca : Pencoblosan Ulang, KPU DKI : Tak Pengaruhi Jadwal Pilkada

Pelanggaran di luar penyelenggara, kata Hadar, banyak dilakukan oleh para pemilih. Contohnya adalah pemilih menggunakan hak suara orang lain atau pemilih memberikan suara lebih dari sekali. Hal ini terjadi di TPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Faktor kesalahan oleh penyelenggara juga bisa membuat KPU harus melaksanakan pemungutan suara ulang. Misalnya ada petugas yang mencoblos surat suara yang kosong. "Kami tidak tahu persis apa sengaja atau tidak sengaja. Harus diselidiki lebih jauh. Ada prosedur yang salah," kata Hadar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Ahad ini, ada 27 TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang. TPS-TPS tersebut tersebar di 10 kabupaten dan kota, di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Kampar dan Kabupaten Halmahera Tengah.

Selain itu, Hadar mengatakan masih ada tiga TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang, di antaranya di Bombana dan Tolikara. Namun, KPU masih menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu dan Panwaslu setempat untuk melaksanakannya.

EGI ADYATAMA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

47 hari lalu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.


KPU: Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

20 November 2022

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan ketua Perikatan Nasional Muhyiddin Yassin dan istrinya Noorainee Abdul Rahman memberikan suara dalam pemilihan umum di Muar, di Johor, Malaysia 19 November 2022. Sebanyak 21,1 juta warga termasuk 5 juta pemilih baru, akan memilih 222 anggota parlemen yang bisa menentukan perdana menteri mendatang. Malaysian Department of Information/Nazri Rapaai/Handout via REUTERS
KPU: Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

Menurut KPU, tak ada partai yang menguasai suara mayoritas dalam pemilu Malaysia kali ini.


KPU Komitmen Tak Ada Kecurangan Saat Perekrutan PPK dan PPS

18 November 2022

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Komitmen Tak Ada Kecurangan Saat Perekrutan PPK dan PPS

KPU memiliki tim supervisi, tim inspektorasi, dan tim pemantauan pengawasan untuk mengatasi kecurangan.


Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun

22 Oktober 2022

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berbicara selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (tidak difoto) di Putrajaya, Malaysia, 4 Februari 2020. [REUTERS / Lim Huey Teng / File Foto]
Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun

Imran Khan dilarang maju dalam pemilu dan tidak boleh menjadi anggota parlemen sampai lima tahun ke depan


Putri Candrawathi Terdeteksi Lewat Rekaman CCTV

20 Agustus 2022

Putri Candrawathi Terdeteksi Lewat Rekaman CCTV

Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.