TEMPO.CO, Yogyakarta - Puluhan pendukung pasangan calon Wali Kota Yogyakarta, Imam Priyono dan wakilnya, Achmad Fadli mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta, meminta Panwas mengumumkan hasil kajian dugaan pegawai negeri sipil tidak netral. Mereka berorasi meminta Panwas bersikap tegas.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto meminta Panwas Kota Yogyakarta bersikap tegas terhadap laporan dugaan ketidaknetralan PNS itu. “Netral atau tidak, kami minta hasil kajiannya segera diumumkan,” kata Fokki di Kantor Panwas Kota Yogyakarta di Jalan Suryopranoto, Pakualaman Yogyakarta, Sabtu, 18 Februari 2017.
Pada 13 Februari, Fokki telah menyerahkan bukti dugaan ketidaknetralan PNS melalui screenshoot telepon selular yang isinya adalah mengajak memilih pasangan calon tertentu di kantor Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta. Pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta yang dituduh tidak netral oleh Fokki adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono.
Tapi, Yunianto membantahnya. Menurut Yunianto pesan di telepon selular itu ajakan bagi anggota grup whatsapp untuk menggunakan hak pilihnya. Pesan itu beredar di grup Unit Pelaksana Teknis Malioboro. Pesan itu ditulis Yunianto pada 4 Februari 2017.
Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran, Panwas Kota Yogyakarta, Pilkeska Hiranurpika mengatakan Panwas hanya bisa memproses dugaan pelanggaran administrasi terhadap PNS yang dituduh tidak netral itu. Sebab, bukti formil dugaan pelanggaran yang bersifat pidana tidak terpenuhi. Panwas melibatkan anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang beranggotakan polisi maupun pegawai kejaksaan.
Syarat unsur formil dugaan pelanggaran bersifat pidana adalah yang melaporkan dugaan pelanggaran itu harus warga negara Indonesia yang punya hak pilih di wilayah itu, yang melaporkan pemantau, peserta Pilkada, maupun tim sukses yang terdaftar di KPU. “Sampai batas waktu yang ditentukan pelapor tidak penuhi bukti formil,” kata dia.
Sempat terjadi ketegangan ketika Panwas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu memutuskan dugaan pidana itu tidak bisa diproses karena pelapor tidak memenuhi bukti pendukung. Pelapor menyebut permintaan untuk melengkapi bukti yang anggota Panwas kirim ke telepon selular pelapor tidak terbaca atau tidak terkirim. Padahal, nomor pelapor aktif ketika dihubungi.
Kepada tim sukses Imam Priyono-Achmad Fadli, Pilkeska menjanjikan menyampaikan hasil kajian dugaan pelanggaran ketidaknetralan PNS itu pada Selasa, 21 Februari.
Apabila terbukti mengajak memilih pasangan calon Pilkada tertentu, maka yang bersangkutan terancam sanksi diberhentikan secara tidak terhormat. Sanksi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Barang bukti kami jadikan bahan kajian. Kami teliti apakah ada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu atau tidak,” kata dia.
Panwas juga akan menyampaikan hasil kajian temuan dugaan pelanggaran itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Inspektorat Kota Yogyakarta, Ombudsman Republik Indonesia, dan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara.
SHINTA MAHARANI