TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), pada Ahad, 19 Februari 2017. Langkah ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang menemukan pelanggaran.
“Ada dua TPS, yakni di TPS 1 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi Tempo, Ahad, 19 Februari 2017.
Baca: Ini Dugaan Pelanggaran Pilkada DKI Temuan Bawaslu
Betty mengatakan, Bawaslu telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan di TPS terkait selama masa pemihan pada 15 Februari 2017. Adapun pelanggaran yang ditemukan Bawaslu adalah adanya orang yang menggunakan formulir C6 milik orang lain untuk memilih. “Di Utan Panjang, ada sepasang suami-istri menggunakan formulir C6 milik orang tuanya,” ujar Betty.
Sedangkan di Kalibata, ada dua orang yang mengaku didelegasikan memilih oleh orang lain. “Kartu keluarga dan persyaratan lainnya lengkap dan disetujui oleh KPPS setempat. Tapi itu kan tidak boleh,” kata Betty.
Untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang ini, Betty mengatakan, KPU DKI telah mengganti seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Ini sesuai dengan imbauan dari Bawaslu yang diterima KPU DKI kemarin,” ucap Betty.
Menurut Betty, pemilihan ulang dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00. KPU telah menerima data hasil pemilihan sebanyak 100 persen atau 13.023 dari 13.023 TPS. KPU DKI hanya memutuskan menggelar dua pemungutan suara ulang.
Baca juga: KPU Pastikan Pilkada DKI Putaran, Tak Ada Kampanye
Dari hasil saat ini, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat memimpin dengan perolehan suara 42.96 persen atau 2.357.637 suara. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyusul dengan raihan suara 39.97 persen atau 2.193.636 suara. Hal ini membuat keduanya maju ke putaran kedua Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
EGI ADYATAMA