TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menuturkan dari hasil pemantauan yang dilakukan, masih ada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di DKI yang melanggar aturan.
Misalnya dalam memulai pemungutan suara. “Hasil pemantauan JPPR, masih terdapat TPS yang terlambat buka,” kata dia di Jakarta, Rabu malam, 15 Februari 2017.
Masykurudin mengatakan ada sejumlah TPS yang buka melebihi pukul 07.00 sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016. Misalnya di TPS 17 Kelurahan Batuampar, Kramatjati, Jakarta Timur. Selain itu di TPS 5 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur dan TPS 14 Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Partisipasi Masyarakat Kampung di Pilkada Tinggi
Pemantauan dari JPPR dilakukan di 40 kecamatan pada 5 wilayah DKI Jakarta. Masykurudin menuturkan pemantauan dilakukan secara acak dengan mengambil masing-masing kecamatan sebanyak 24 TPS.
Ia mengatakan total TPS yang dipantau sebanyak 940 titik. Sementara itu, salah satu fokus pemantauan yaitu aspek kepatuhan terhadap waktu pemungutan suara.
Masykurudin menuturkan dari pemantuaan sebanyak 940 TPS tersebut terbukti masih ada 9,3 persen terlambat dalam membuka TPS. Ia mengatakan alasan yang diterima dari pemantauan itu adalah petugas datang terlambat datang ke TPS.
Alasan lain adalah proses persiapan logistik pemungutan suara di TPS yang lama. Masykurudin mencontohkan di TPS 32 Kayu Putih, Pulogadung dan TPS 23 Batuampar Kramatjati. Bahkan ada faktor lain seperti saksi yang terlambat datang ke TPS.
Untuk saksi yang terlambat ke TPS, Masykurudin menyebutkan itu terjadi di TPS 25 Jembatan Lima, Tambora, TPS21 Keramat Pela Kebayoran Lama, dan TPS 21 Lagoa, Koja Jakarta Utara.
DANANG FIRMANTO