TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 77 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cikarang, Kabupaten Bekasi, kehilangan suara dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Mereka tak terdaftar sebagai warga yang berhak memilih. “Sebetulnya mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Cikarang, Kadek Anton Budiarta, Rabu 15 Februari 2017.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cikarang berdasarkan keterangan Kadek menampung sebanyak 1.200 orang. Pemilih di sana tercatat mencapai 352 orang. Dari verifikasi ulang, kata dia, hanya 275 yang berhak memilih. Kadek menjelaskan, mereka yang tak punya hak suara itu tak bisa memilih karena tak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.
Kadek mengatakan, proses pencoblosan di tempat pemungutan suara khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan, berjalan lancar. Mereka satu per satu menggunakan hak pilihnya di dalam bilik suara yang disiapkan oleh penyelenggara. "Proses coblosan berjalan kondusif," kata dia.
Baca: Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani Kalah
Ratusan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah, Kabupaten Bekasi, terpaksa tak menggunakan hak pilih karena tak ada TPS keliling yang datang ke rumah sakit di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Cibitung tersebut. "Hingga pukul 12.00 WIB, tidak ada petugas KPU," kata petugas resepsionis, Suci.
Di RSUD Kabupaten Bekasi, ada enam ruangan. Masing-masing ruangan tersedia puluhan kamar dengan jumlah pasien mencapai ratusan orang. Akibat dari itu, lima pasangan calon kepala daerah, kehilangan suara di rumah sakit pelat merah tersebut.
ADI WARSONO