TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian warga Rumah Susun Sederhana Sewa Marunda, Jakarta Utara tak bisa ikut memilih dalam Pilkada DKI 2017. Keriuhan sempat terjadi di TPS 30 Rusun Marunda.
Lurah Marunda Hilda Damayanti menyebut mereka yang tak bisa memilih karena kelalaian sendiri. Dia beralasan pihak panitia pemilihan sudah memberikan kesempatan bagi warga yang tak terdaftar di daftar pemilih untuk mengurus haknya.
"Sudah ada kesempatan, misalnya tidak dapat undangan bisa daftar lagi ke KPPS-nya," kata Hilda saat ditemui di TPS 30 Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis 15 Februari 2017.
Hilda menuturkan meski sudah diberikan kesempatan, banyak warga Rusun yang tidak memanfaatkan kesempatan tersebut. Belum lagi jika dikaitkan dengan keterbatasan petugas KPPS dengan jumlah KK di Rusun Marunda yang tak sebanding. "Kalau warganya tidak pro aktif, RT-nya akan sulit."
Meski masih banyak warga Rusun Marunda yang ingin memilih menggunakan mekanisme pemilih tambahan, akhirnya KPPS tetap menjalankan penghitungan suara. Hilda menjelaskan alasannya adalah karena warga yang tak puas bisa mengadukan keberatannya ke saksi dan bisa dimasukkan ke dalam formulir C2, yang akan diserahkan ke KPU DKI.
Selain alasan warga tak pro aktif, Hilda mengungkapkan alasan lain mengapa banyak warga tak terdaftar di DPT, yaitu karena masih banyak warga yang tak menukar alamatnya dengan alamat baru. Alasannya ada pemakaran RW di Kelurahan Marunda. "Mereka harusnya menukar alamat dengan yang baru."
Ketika ditanyakan apakah warga yang meminta mendapatkan haknya adalah warga Rusun Marunda, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 30 Rusun Marunda, Amih, 39 tahun, membenarkan hal itu. "Mereka memang benar warga sini," ucap Amih.
Amih menjelaskan petugas KPPS tetap melanjutkan proses penghitungan suara, ketika warga masih banyak melakukan protes karena itu sudah prosedur yang ada. "Sudah aturannya jam 1 sudah tutup, mulai penghitungan."
Diketahui sempat ada riuh di TPS 30 Rusun Marunda, karena ada sebagian warga yang tak bisa memilih. Menurut Ketua KPPS, mereka memang tidak terdaftar di DPT dan ingin mencoba memilih memakai mekanisme pemilih tambahan, akan tetapi jumlah form pemilih tambahan terbatas sehingga tak semua bisa memilih.
DIKO OKTARA