Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tebar Kampanye Negatif, Seorang Polisi di Cimahi Ditangkap

image-gnews
Tersangka Wali Kota Cimahi (nonaktif) Atty Suharti Tochija, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 28 Desember 2016. Atty dimintai keterangan untuk tersangka pengusaha pelaksana proyek Hendriza Soleh Gunadi (HSG), dalam kasus suap ijon pengerjakan proyek pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB) Cimahi tahap II, yang menelan anggaran sebesar Rp 57 milyar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka Wali Kota Cimahi (nonaktif) Atty Suharti Tochija, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 28 Desember 2016. Atty dimintai keterangan untuk tersangka pengusaha pelaksana proyek Hendriza Soleh Gunadi (HSG), dalam kasus suap ijon pengerjakan proyek pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB) Cimahi tahap II, yang menelan anggaran sebesar Rp 57 milyar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Cimahi—Seorang polisi anggota Polres Cimahi, Brigadir Y, bersama seorang warga berinisial R tertangkap tangan tengah menyebarkan leaflet berisi kampanye negatif yang ditujukan pada pasangan calon wali kota nomor urut 1, Atty Suharti.

“Sekarang masih dalam tahap klarifikasi di tingkat Panwaslu, kalau terbukti memenuhi unsur pelanggaran pemilu baru dinaikkan ke tingkat penyidikan di Kepolisian,” kata Koordinator Divisi Penindakan Panwaslu Kota Cimahi Jussapuandy di kantornya, Rabu, 15 Februari 2017.

Jussapuandy mengatakan, keduanya digelandang oleh relawan Atty Suharti setelah tertangkap membawa leaflet berisi kompilasi pemberitaan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 15 Februari 2017 pukul 02.45 WIB. “Relawan tim kampanye Paslon 1 waktu keliling di daerah Melong menemukan ada yang bagi-bagi leaflet, lalu dihentikan dan ditanya,” kata dia.

Baca: Hitung Cepat Pilkada Banten Selisih Tipis, Rano Gelisah

Pelaku sempat digeledah. Di dalam tas yang dibawa keduanya ditemukan 2 rim leaflet serta satu mug bertuliskan nomor urut 3 pasangan calon walikota Cimahi. Leaflet yang ditemukan itu berjudul “Operasi Tangkap Tangan KPK” di dalamnya berisi daftar petikan dan foto sejumlah tokoh publik yang ditangani lembaga antirasuah itu, yakni Akil Mochtar, Lutfhfi Hasan Ishaaq, Ade Swara dan Nurlatifah, Irman Gusman, serta Walikota Cimahi nonaktif Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija.

“Tujuan orang yang melakukan ini yang perlu dipertanyakan. Apakah sengaja untuk menjelek-jelekkan pasangan calon?” kata Jussapuandy.

Jussapuandy berujar pelaku dilaporkan pada Panwaslu Kota Cimahi oleh Dany Priatna, warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Panwaslu memiliki waktu maksmial 5 hari untuk melakukan klarifikasi dan memeriksa saksi-saksi. “Kita tunggu perkembangannya di Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” kata dia.

Menurut Jussapuandy, dugaan sementara keduanya dikenakan pasal 187 Undang-Undang 10/20916 tentang pemilihan kepala daerah yakni dugaan kampanye di saat masa tenang dengan ancaman denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta dan penjara 15 hari hingga 3 bulan. Khusus bagi oknum polisi tersebut diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang 10/2016 yang mengatur pejabat negara, kepala desa, serta anggota TNI/Polri yang dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan pasang calon.

Simak: DKPP Evaluasi Pilkada Serentak 2017, Jimly: Ada Kesalahan...

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus dugaan kampanye negatif tersebut. “Dua orang ini salah satunya oknum kepolisian yang bertugas sebagai pengawal pribadi pasangan calon walikota Cimahi nomor urut 3,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Februari 2017.

Yusri mengatakan, oknum polisi itu kini dibebastugaskan menjadi pengawal pasangan calon wali kota Cimahi nomor urut 3, Ajay Muhammad Priatna yang berpasangan dengan calon wakil wali kota Letkol (Inf) Ngatiyana. “Otomatis,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yusri, khusus oknum polisi itu juga terancam menjalani pemeriksaan Propam.  Ancaman hukuman disiplin yang bisa dikenakan jika terbukti bersalah berupa teguran hingga hukuman kurungan.

Lihat: Hitung Suara di TPS Rizieq, Suara Ahok-Djarot Disoraki Huu..

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yusuf Kurnia mengatakan, dugaan kampanye negatif ini satu-satunya kasus yang muncul saat pelaksanaan pemungutan suara. “Satu kasus ini masih dalam proses penanganan di Gakumdu,” kata dia.

Yusuf mengatakan, pengawas pemilu di Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, serta Kota Tasikmalaya seluruhnya telah menangani 38 perkara dugaan pelanggaran aturan pilkada selama proses pilkada serentak berlangsung. Di Jawa Barat hanya tiga daerah itu yang melaksanakan pilkada serentak yang mencoblos hari ini.

“Dari 38 kasus itu ada beberapa kasus pidana. Satu diantaranya telah dilimpahkan ke pihak kepolisian, sisanya masih dalam proses. Ada dua kasus yang telah memenuhi pelanggaran administrasi kampanye dan KPU sudah mengirimkan surat peringatan yakni di Bekasi dan Kota Tasikmalaya,” kata dia.

Baca Juga: Surat Suara Nyasar, Pemungutan Suara di TPS Ini Tertunda

Menurut Yusuf, kasus yang muncul beragam, termasuk dugaan kampanye uang. Salah satunya dilaporkan di Bekasi dugaan pembagian amplop berisi uang Rp 10 ribu saat kampanye. “Sekarang masih dalam proses penanganan,” kata dia.

Yusuf mengatakan, penyelenggara pemilu di Cimahi juga termasuk yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu. “KPU Cimahi dilaporkan karena diduga tidak cermat memasang iklan paslon yang bernuansa politik uang, sementara materi iklan itu tidak terdapat dalam visi misi program pasangan calon yang didaftarkan ke KPU,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

11 hari lalu

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dua anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury, mengenakan rompi tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2022-2023 yang melibatkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.


KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

12 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK belum menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Siapa dan apa alasannya?


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

12 hari lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.


KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

12 hari lalu

Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Teknics (Marktel) Budi Santika tampak mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 November 2023. Budi Santika ditahan terkait dugaan menyuap (terdakwa) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sebesar Rp1,3 miliar melalui terdakwa Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan terdakwa Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, sebagai fee untuk mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK memeriksa lima tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan internet service provider di Bandung Smart City.


Airnya Menyusut Selama Kemarau, Dasar Sungai Cidurian Dipakai Warga Bandung Tanding Sepak Bola

30 hari lalu

Warga Kelurahan Padasuka, Kota Bandung, bermain sepak bola di dasar Sungai Cidurian yang airnya surut selama kemarau, Ahad 8 September 2024. TEMPO/ANWAR SISWADI
Airnya Menyusut Selama Kemarau, Dasar Sungai Cidurian Dipakai Warga Bandung Tanding Sepak Bola

Saat kering, dasar sungai biasa digunakan warga Kota Bandung untuk menggelar acara lomba peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.


Getok Tarif Rp150 Ribu ke Pengunjung, Juru Parkir di Bandung Kena Sanksi Pemecatan

34 hari lalu

Ada banyak tempat wisata di Bandung yang menarik untuk merayakan malam tahun baru. Berikut rekomendasinya. Foto: Flickr
Getok Tarif Rp150 Ribu ke Pengunjung, Juru Parkir di Bandung Kena Sanksi Pemecatan

Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung berkisar antara Rp4.000 - 5.000. Sementara juru parkir meminta 30 kali lipat dari tarif resmi.


Perjalanan Karier Muhammad Farhan, Calon Wali Kota Bandung

34 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian. Foto: Runi/nr
Perjalanan Karier Muhammad Farhan, Calon Wali Kota Bandung

Muhammad Farhan awalnya adalah serang penyiar radio. Ia kemudian menjadi aktor, pembaca acara, pengurus Persib hingga politisi.


September Ulang Tahun, Bandung Siapkan Great Sale hingga Pawai Puluhan Kendaraan Hias

38 hari lalu

Kawasan wisata Teras Cihampelas atau Skywalk Cihampelas sepi dan tak terawat, Ahad, 11 September 2022. Konsep wisata belanja skywalk pertama di Indonesia hanya bergeliat di saat pembukaan tahun 2017, lalu terus terpuruk sejak tahun 2018 hingga sekarang. TEMPO/Prima mulia
September Ulang Tahun, Bandung Siapkan Great Sale hingga Pawai Puluhan Kendaraan Hias

Bandung Great Sale rencananya akan berlangsung selama tiga hari mulai 13-15 September 2024.


Daya Tarik Wisata Kota Bandung yang akan Terus Dikembangkan

38 hari lalu

Wisatawan melihat koleksi orang utan di kandang terbuka Bandung Zoo, Bandung, Jawa Barat, 27 Juli 2023. Bandung Zoo tetap beroperasi seperti biasa di tengah ancaman penyegelan oleh Pemerintah Kota.  TEMPO/Prima mulia
Daya Tarik Wisata Kota Bandung yang akan Terus Dikembangkan

Dari hasil survei GoodStats mengenai kota favorit orang Indonesia untuk liburan pada 2024, Bandung di urutan ketiga.


Liburan ke Bandung Pekan Ini, Ada Festival Tahu hingga Karnaval Budaya Asia-Afrika

3 Juli 2024

Peserta pawai budaya daerah di gelaran Asia Africa Festival 2023 di Bandung, Jawa Barat, 29 Juli 2023. Tiga tahun tak digelar karena pandemi, ribuan warga tumpah di sekitar Gedung Merdeka menyaksikan jalannya festival dengan tema Universe of Creative Culture. TEMPO/Prima Mulia
Liburan ke Bandung Pekan Ini, Ada Festival Tahu hingga Karnaval Budaya Asia-Afrika

Beragam acara festival mewarnai Kota Bandung sepekan ini dari aneka kuliner hingga karnaval budaya Asia-Afrika di akhir pekan, 6-7 Juli 2024. Lokasinya tersebar di area Cihampelas Walk dan Jalan Asia-Afrika di pusat Kota Bandung.