TEMPO.CO, Cimahi—Seorang polisi anggota Polres Cimahi, Brigadir Y, bersama seorang warga berinisial R tertangkap tangan tengah menyebarkan leaflet berisi kampanye negatif yang ditujukan pada pasangan calon wali kota nomor urut 1, Atty Suharti.
“Sekarang masih dalam tahap klarifikasi di tingkat Panwaslu, kalau terbukti memenuhi unsur pelanggaran pemilu baru dinaikkan ke tingkat penyidikan di Kepolisian,” kata Koordinator Divisi Penindakan Panwaslu Kota Cimahi Jussapuandy di kantornya, Rabu, 15 Februari 2017.
Jussapuandy mengatakan, keduanya digelandang oleh relawan Atty Suharti setelah tertangkap membawa leaflet berisi kompilasi pemberitaan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 15 Februari 2017 pukul 02.45 WIB. “Relawan tim kampanye Paslon 1 waktu keliling di daerah Melong menemukan ada yang bagi-bagi leaflet, lalu dihentikan dan ditanya,” kata dia.
Baca: Hitung Cepat Pilkada Banten Selisih Tipis, Rano Gelisah
Pelaku sempat digeledah. Di dalam tas yang dibawa keduanya ditemukan 2 rim leaflet serta satu mug bertuliskan nomor urut 3 pasangan calon walikota Cimahi. Leaflet yang ditemukan itu berjudul “Operasi Tangkap Tangan KPK” di dalamnya berisi daftar petikan dan foto sejumlah tokoh publik yang ditangani lembaga antirasuah itu, yakni Akil Mochtar, Lutfhfi Hasan Ishaaq, Ade Swara dan Nurlatifah, Irman Gusman, serta Walikota Cimahi nonaktif Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija.
“Tujuan orang yang melakukan ini yang perlu dipertanyakan. Apakah sengaja untuk menjelek-jelekkan pasangan calon?” kata Jussapuandy.
Jussapuandy berujar pelaku dilaporkan pada Panwaslu Kota Cimahi oleh Dany Priatna, warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Panwaslu memiliki waktu maksmial 5 hari untuk melakukan klarifikasi dan memeriksa saksi-saksi. “Kita tunggu perkembangannya di Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” kata dia.
Menurut Jussapuandy, dugaan sementara keduanya dikenakan pasal 187 Undang-Undang 10/20916 tentang pemilihan kepala daerah yakni dugaan kampanye di saat masa tenang dengan ancaman denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta dan penjara 15 hari hingga 3 bulan. Khusus bagi oknum polisi tersebut diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang 10/2016 yang mengatur pejabat negara, kepala desa, serta anggota TNI/Polri yang dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan pasang calon.
Simak: DKPP Evaluasi Pilkada Serentak 2017, Jimly: Ada Kesalahan...
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus dugaan kampanye negatif tersebut. “Dua orang ini salah satunya oknum kepolisian yang bertugas sebagai pengawal pribadi pasangan calon walikota Cimahi nomor urut 3,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Februari 2017.
Yusri mengatakan, oknum polisi itu kini dibebastugaskan menjadi pengawal pasangan calon wali kota Cimahi nomor urut 3, Ajay Muhammad Priatna yang berpasangan dengan calon wakil wali kota Letkol (Inf) Ngatiyana. “Otomatis,” kata dia.
Menurut Yusri, khusus oknum polisi itu juga terancam menjalani pemeriksaan Propam. Ancaman hukuman disiplin yang bisa dikenakan jika terbukti bersalah berupa teguran hingga hukuman kurungan.
Lihat: Hitung Suara di TPS Rizieq, Suara Ahok-Djarot Disoraki Huu..
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yusuf Kurnia mengatakan, dugaan kampanye negatif ini satu-satunya kasus yang muncul saat pelaksanaan pemungutan suara. “Satu kasus ini masih dalam proses penanganan di Gakumdu,” kata dia.
Yusuf mengatakan, pengawas pemilu di Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, serta Kota Tasikmalaya seluruhnya telah menangani 38 perkara dugaan pelanggaran aturan pilkada selama proses pilkada serentak berlangsung. Di Jawa Barat hanya tiga daerah itu yang melaksanakan pilkada serentak yang mencoblos hari ini.
“Dari 38 kasus itu ada beberapa kasus pidana. Satu diantaranya telah dilimpahkan ke pihak kepolisian, sisanya masih dalam proses. Ada dua kasus yang telah memenuhi pelanggaran administrasi kampanye dan KPU sudah mengirimkan surat peringatan yakni di Bekasi dan Kota Tasikmalaya,” kata dia.
Baca Juga: Surat Suara Nyasar, Pemungutan Suara di TPS Ini Tertunda
Menurut Yusuf, kasus yang muncul beragam, termasuk dugaan kampanye uang. Salah satunya dilaporkan di Bekasi dugaan pembagian amplop berisi uang Rp 10 ribu saat kampanye. “Sekarang masih dalam proses penanganan,” kata dia.
Yusuf mengatakan, penyelenggara pemilu di Cimahi juga termasuk yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu. “KPU Cimahi dilaporkan karena diduga tidak cermat memasang iklan paslon yang bernuansa politik uang, sementara materi iklan itu tidak terdapat dalam visi misi program pasangan calon yang didaftarkan ke KPU,” kata dia.
AHMAD FIKRI