TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi terkait adanya beberapa TPS yang belum memiliki saksi untuk perwakilan pasangan calon. Beredar informasi bahwa pasangan calon nomor 2, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat belum mendapat saksi di tempat pemungutan suara.
Menurut Argo hal itu, merupakan kewenangan KPPS (Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mengambil kebijakan. "Belum ada laporan ke kami, tapi itu kewenangannya KPPS," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Februari 2017.
Baca : Pilkada, Perhatikan 9 Hal ini Agar Hak Pilih Tak Hangus
Terkait dengan indikasi kecurangan, Argo mengatakan belum mendapat kabar terkait hal itu. Namun, jika memang ada yang menemukan adanya indikasi kecurangan, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkannya. "Laporkan saja, anggota polisi banyak kok di TPS," ujarnya.
Ada sekitar 29 ribu personel gabungan yang akan turun untk mengamankan TPS dan memantau situasi pilkada serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Meski begitu, Argo juga mengimbau masyarakat ikut menjaga jalannya kegiatan pemungutan suara ini agar berjalan aman, tertib dan damai.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa Ahok-Djarot kesulitan saksi di TPS 27 dan TPS 28 di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berikut pesan yang beredar:
"Kabar-kabar, Woro-woro. Ahok kesulitan saksi di TPS. Sampai pagi ini di TPS 27 dan TPS 28 Kelurahan Kebon Jeruk Jakbar belum ada saksi untuk pasangan calon nomor 2 (Ahok-Djarot). KPPS bingung nih. Ayo siapa yang mau jadi saksi untuk paslon 2. Sekian kabar2 ini"
INGE KLARA SAFITRI