Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada, Perhatikan 9 Hal ini Agar Hak Pilih Tak Hangus

image-gnews
Ilustrasi surat suara/persiapan Pilkada 2015. ANTARA/Budiyanto
Ilustrasi surat suara/persiapan Pilkada 2015. ANTARA/Budiyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pada Rabu 15 Februari 2017 atau hari ini, puluhan juta warga di 101 daerah memilih pemimpin mereka. Waktu memilih selama beberapa menit di bilik suara itu akan menentukan nasib mereka lima tahun ke depan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro meminta warga menggunakan hak pilihnya sekaligus ikut mengawal proses pilkada.

Sebelum Memilih

-    Cek kembali Daftar Pemilih Tetap. Biasanya DPT ditempel di depan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau cek di situs data.kpu.go.id.
-    Waspadai serangan fajar. Jangan menerima uang ataupun barang dari siapa pun yang terkait dengan pencoblosan. Penerima dan pemberi uang bisa dijerat pidana.

Waktu Pemilihan
Pukul 07.00-13.00   Waktu mencoblos
Pukul 12.00-13.00   Waktu mencoblos bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tapi memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari kecamatan.

Baca juga:
Bupati Cellica Doakan Agus SBY di Instagram, Netizen Protes
Hak Angket untuk Ahok Disebut Berujung Memakzulkan Jokowi

Yang Mesti Dibawa ke TPS

-    KTP elektronik
-    Formulir C6 alias surat pemberitahuan mencoblos (tidak wajib).

Saat di Bilik Suara:
-    Dilarang membawa telepon seluler atau kamera dan sejenisnya untuk mencegah terjadinya politik uang atau jual-beli suara.
-    Bila surat suara rusak, segera laporkan ke panitia untuk meminta yang baru.

Saat di TPS, waspadai:
-    Bila Panitia Pemungutan Suara mengizinkan seseorang memilih padahal tidak terdaftar di DPT, Daftar Pemilih Khusus, ataupun Daftar Pemilih Tambahan, dan tidak menunjukkan identitas yang alamatnya sesuai dengan lokasi TPS.
-    Tim sukses atau relawan yang menyebarkan pamflet atau selebaran pasangan calon tertentu di TPS.

Hak Pemilih Disabilitas:
-    Lokasi TPS wajib mudah diakses.
-    Tersedia surat suara khusus (Braille ataupun surat suara dengan balok kecil yang dapat diraba)
-    Tersedia pendamping yang tidak akan mempengaruhi pemilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jangan Buru-buru Pulang
-    Kawal penghitungan suara hingga selesai untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penghitungan. Jangan lupa foto formulir C1 alias lembar hasil rekapitulasi tingkat TPS.
-    Unggah formulir C1 ke kawalpilkada.id

Bila Ada Pelanggaran:
-    Foto peristiwa pelanggaran. Catat nama pelaku, waktu, dan lokasi saat pelanggaran terjadi.
-    Laporkan ke Pengawas Pemilu Lapangan dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
-    Bisa juga dilaporkan lewat aplikasi Gowaslu milik Badan Pengawas Pemilu. Aplikasi ini bisa diunduh di Android.

Jangan Terprovokasi Hasil Quick Count
Tunggu pengumuman hasil resmi penghitungan KPU pada 8-10 Maret mendatang.

Sumber: Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat

INDRI MAULIDAR | AGUNGS


Simak juga: Warga Jakarta Terbelah karena Pilkada, ini PR Cagub Terpilih


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

47 hari lalu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.


KPU: Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

20 November 2022

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan ketua Perikatan Nasional Muhyiddin Yassin dan istrinya Noorainee Abdul Rahman memberikan suara dalam pemilihan umum di Muar, di Johor, Malaysia 19 November 2022. Sebanyak 21,1 juta warga termasuk 5 juta pemilih baru, akan memilih 222 anggota parlemen yang bisa menentukan perdana menteri mendatang. Malaysian Department of Information/Nazri Rapaai/Handout via REUTERS
KPU: Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

Menurut KPU, tak ada partai yang menguasai suara mayoritas dalam pemilu Malaysia kali ini.


KPU Komitmen Tak Ada Kecurangan Saat Perekrutan PPK dan PPS

18 November 2022

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Komitmen Tak Ada Kecurangan Saat Perekrutan PPK dan PPS

KPU memiliki tim supervisi, tim inspektorasi, dan tim pemantauan pengawasan untuk mengatasi kecurangan.


Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun

22 Oktober 2022

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berbicara selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (tidak difoto) di Putrajaya, Malaysia, 4 Februari 2020. [REUTERS / Lim Huey Teng / File Foto]
Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun

Imran Khan dilarang maju dalam pemilu dan tidak boleh menjadi anggota parlemen sampai lima tahun ke depan


Putri Candrawathi Terdeteksi Lewat Rekaman CCTV

20 Agustus 2022

Putri Candrawathi Terdeteksi Lewat Rekaman CCTV

Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.