TEMPO.CO, Jakarta - Pada Rabu 15 Februari 2017 atau hari ini, puluhan juta warga di 101 daerah memilih pemimpin mereka. Waktu memilih selama beberapa menit di bilik suara itu akan menentukan nasib mereka lima tahun ke depan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro meminta warga menggunakan hak pilihnya sekaligus ikut mengawal proses pilkada.
Sebelum Memilih
- Cek kembali Daftar Pemilih Tetap. Biasanya DPT ditempel di depan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau cek di situs data.kpu.go.id.
- Waspadai serangan fajar. Jangan menerima uang ataupun barang dari siapa pun yang terkait dengan pencoblosan. Penerima dan pemberi uang bisa dijerat pidana.
Waktu Pemilihan
Pukul 07.00-13.00 Waktu mencoblos
Pukul 12.00-13.00 Waktu mencoblos bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tapi memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari kecamatan.
Baca juga:
Bupati Cellica Doakan Agus SBY di Instagram, Netizen Protes
Hak Angket untuk Ahok Disebut Berujung Memakzulkan Jokowi
Yang Mesti Dibawa ke TPS
- KTP elektronik
- Formulir C6 alias surat pemberitahuan mencoblos (tidak wajib).
Saat di Bilik Suara:
- Dilarang membawa telepon seluler atau kamera dan sejenisnya untuk mencegah terjadinya politik uang atau jual-beli suara.
- Bila surat suara rusak, segera laporkan ke panitia untuk meminta yang baru.
Saat di TPS, waspadai:
- Bila Panitia Pemungutan Suara mengizinkan seseorang memilih padahal tidak terdaftar di DPT, Daftar Pemilih Khusus, ataupun Daftar Pemilih Tambahan, dan tidak menunjukkan identitas yang alamatnya sesuai dengan lokasi TPS.
- Tim sukses atau relawan yang menyebarkan pamflet atau selebaran pasangan calon tertentu di TPS.
Hak Pemilih Disabilitas:
- Lokasi TPS wajib mudah diakses.
- Tersedia surat suara khusus (Braille ataupun surat suara dengan balok kecil yang dapat diraba)
- Tersedia pendamping yang tidak akan mempengaruhi pemilih.
Jangan Buru-buru Pulang
- Kawal penghitungan suara hingga selesai untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penghitungan. Jangan lupa foto formulir C1 alias lembar hasil rekapitulasi tingkat TPS.
- Unggah formulir C1 ke kawalpilkada.id
Bila Ada Pelanggaran:
- Foto peristiwa pelanggaran. Catat nama pelaku, waktu, dan lokasi saat pelanggaran terjadi.
- Laporkan ke Pengawas Pemilu Lapangan dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
- Bisa juga dilaporkan lewat aplikasi Gowaslu milik Badan Pengawas Pemilu. Aplikasi ini bisa diunduh di Android.
Jangan Terprovokasi Hasil Quick Count
Tunggu pengumuman hasil resmi penghitungan KPU pada 8-10 Maret mendatang.
Sumber: Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat
INDRI MAULIDAR | AGUNGS
Simak juga: Warga Jakarta Terbelah karena Pilkada, ini PR Cagub Terpilih