Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyandang Disabilitas Berhak Memilih Pendamping Pencoblosan

image-gnews
Penyandang cacat saat simulasi pemilu di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (18/12). KPU diharapkan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyandang cacat untuk pemilu 2009 mendatang. TEMPO/Yosep Arkian
Penyandang cacat saat simulasi pemilu di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (18/12). KPU diharapkan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyandang cacat untuk pemilu 2009 mendatang. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigap) Muhammad Joni Yulianto mendorong para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak, Rabu, 15 Februari 2017. Ia menilai pilkada serentak menjadi momentum bagi para penyandang disabilitas untuk mencari calon kepala daerah yang bisa mewakili visi misi dan aspirasi perubahan yang diinginkan. Misalnya harapan soal aksesibilitas hingga pendidikan yang lebih terbuka dan inklusif bagi para penyandang disabilitas.

“Kami imbau ke teman-teman justru untuk bukan sekadar memilih, melainkan jadi pemilih yang kritis,” kata Joni saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Februari 2017.

Menurut dia, para penyandang disabilitas harus mampu melihat calon-calon kepala daerah yang mampu membawa kepentingan bagi penyandang disabilitas.

Menurut Joni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan peraturan yang cukup akomodatif bagi para penyandang disabilitas dalam pemungutan suara. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Kepala Daerah menyebutkan penyandang disabilitas diberikan kemudahan dalam memberikan suaranya. Dalam peraturan itu ada jaminan pemilih penyandang disabilitas bisa memilih calon kepala daerah secara bebas dan rahasia. Bahkan mereka bisa didahulukan memilih dibanding pemilih yang lain.

Namun Joni mengatakan masih ada permasalahan yang kerap muncul saat pemungutan suara. Dalam peraturan KPU dijelaskan pemilih disabilitas boleh menentukan pendamping untuk membantu proses pemungutan suara atau menujuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberikan bantuan. “Si pemilih sering kali tidak ditanyakan sejauh mana dia memerlukan bantuan atau pendampingan,” kata dia.

Menurut Joni, biasanya petugas KPPS langsung mendampingi pemilih disabilitas. Padahal pemilih disabilitas berhak menentukan pendamping yang dinilai dapat dipercaya. Ia menilai petugas seharusnya menanyakan kepada pemilih sejauh mana dia memerlukan bantuan. Bisa jadi pemilih bisa mencoblos sendiri surat suaranya. Kalau memang pendamping yang ada hanya dari petugas maka harus dipastikan mampu menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Joni menceritakan pada pemilu presiden 2014 masih ditemukan beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS. Modusnya mereka mendampingi pemilih disabilitas tapi kemudian pilihan pemilih diarahkan oleh pendamping tersebut. “Itu pidana lho ketentuannya, kalau melanggar kerahasiaan,” kata dia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan para penyandang disabilitas bisa menentukan pendamping sendiri dalam melaksanakan pemungutan suara. Di samping itu, memang ada petugas dari KPPS yang ditugaskan untuk membantu pemilih apabila tidak ada pendamping yang ditentukan oleh pemilih disabilitas. “Undang-undang juga sudah mengatur,” kata dia.

Data KPU pada pekan pertama Februari 2017 menunjukkan total daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkada serentak tahun ini tercatat sebanyak 41.200.187 pemilih. Dari jumlah itu, ada sebanyak 50.063 pemilih disabilitas yang terdiri atas 18.190 tuna daksa, 8.132 tuna netra, 9.108 tuna rungu, 8.751 tuna grahita, dan 5.882 penyandang disabilitas lainnya.

Menurut Hadar, jumlah pemilih penyandang disabilitas tersebut bisa lebih banyak dari data yang tercatat sejauh ini. Ia menyadari tidak mudah mengumpulkan informasi para penyadang disabilitas yang masuk kategori pemilih. Ada pula masyarakat yang tidak ingin menyampaikan bahwa keluarganya ada yang penyandang disabilitas. “Jadi sekarang baru berhasil mencatat seperti itu, ke depan kami akan tingkatkan. Saya yakin angkanya sebenarnya lebih tinggi,” kata Hadar.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

58 hari lalu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.


KPU: Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

20 November 2022

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan ketua Perikatan Nasional Muhyiddin Yassin dan istrinya Noorainee Abdul Rahman memberikan suara dalam pemilihan umum di Muar, di Johor, Malaysia 19 November 2022. Sebanyak 21,1 juta warga termasuk 5 juta pemilih baru, akan memilih 222 anggota parlemen yang bisa menentukan perdana menteri mendatang. Malaysian Department of Information/Nazri Rapaai/Handout via REUTERS
KPU: Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

Menurut KPU, tak ada partai yang menguasai suara mayoritas dalam pemilu Malaysia kali ini.


KPU Komitmen Tak Ada Kecurangan Saat Perekrutan PPK dan PPS

18 November 2022

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Komitmen Tak Ada Kecurangan Saat Perekrutan PPK dan PPS

KPU memiliki tim supervisi, tim inspektorasi, dan tim pemantauan pengawasan untuk mengatasi kecurangan.


Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun

22 Oktober 2022

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berbicara selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (tidak difoto) di Putrajaya, Malaysia, 4 Februari 2020. [REUTERS / Lim Huey Teng / File Foto]
Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun

Imran Khan dilarang maju dalam pemilu dan tidak boleh menjadi anggota parlemen sampai lima tahun ke depan


Putri Candrawathi Terdeteksi Lewat Rekaman CCTV

20 Agustus 2022

Putri Candrawathi Terdeteksi Lewat Rekaman CCTV

Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.