TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memastikan para narapidana dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. KPU telah melakukan pendataan terhadap para narapidana.
"Mereka sudah kami data dan terdaftar sebagai pemilih," ucap komisioner KPU DKI, Dahlia Umar, kepada Tempo, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca: Bantu Disabilitas di Pilkada DKI, Dinsos: Kami Netral
Dahlia mengatakan, sejak penetapan data pemilih tetap pada 6 Desember 2016, pihaknya mencatat ada 5.201 narapidana yang akan menggunakan hak pilihnya. Mereka berada di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Rumah Tahanan Kelas II A Pondok Bambu, dan Rumah Tahanan Salemba. Selain itu, KPU telah melakukan sosialisasi secara bertahap terkait dengan cara menggunakan hak pilih.
Menurut Dahlia, 21 tempat pemungutan suara sudah ditempatkan di tiga lokasi tersebut. Setiap TPS akan dijaga tujuh petugas kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS).
Dahlia mengharapkan para narapidana turut berpartisipasi dalam pilkada DKI 2017 karena punya hak yang sama dengan pemilih lain. "Karena sudah terdaftar dan akan ada TPS, mereka diminta menggunakan hak pilih sama dengan pemilih lain. Tidak ada perbedaan, kok," ujarnya.
Pemilihan kepala daerah di 101 daerah akan dilaksanakan secara serentak pada 15 Februari 2017.
Di Jakarta, ada tiga kandidat yang bersaing merebut suara masyarakat. Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
FRISKI RIANA