TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Masykurudin Hafidz, mengatakan pihaknya menemukan dugaan politik uang dalam masa tenang pilkada di DKI Jakarta. Temuan itu dilaporkan setelah JPPR menyebar 108 relawan di seluruh kecamatan di Jakarta pada masa tenang pilkada.
“Ditemukan dokumen digital yang bermaterikan mempengaruhi pilihan pemilih dengan menjanjikan uang dan barang,” kata Masykurudin dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Februari 2017.
Masykurudin mengatakan dokumen dugaan politik uang itu diduga berasal dari tiga pasangan calon dalam pilkada DKI Jakarta. Dokumen dari pasangan calon nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, berkaitan dengan kartu materi prioritas mendapatkan dana bergulir Rp 50 juta tanpa bunga.
Sementara dokumen dari pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, adalah kupon pasar murah dengan nilai Rp 20 ribu per paket. Sedangkan dokumen dari pasangan calon nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, brosur formulir pendaftaran relawan dengan imbalan kupon minyak gratis.
Menurut Masykurudin, ketiga bukti dugaan politik uang itu telah menyebar melalui media sosial dengan cepat. “Jika benar perlu penelusuran tindakan penegakan hukum lanjutan, jika bohong perlu ditelusuri pembuatnya karena telah menyebarkan informasi palsu,” kata dia.
Padahal Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Sementara Pasal 187A menyebutkan ada ancaman hukuman pidana bagi yang terbukti memberikan janji, di antaranya penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang sengaja menerima pemberian uang itu.
Selain dugaan politik uang, JPPR juga menemukan pelanggaran berupa alat peraga kampanye dari para pasangan calon pilkada di DKI Jakarta. Masykurudin menyebutkan masih ada spanduk, baliho, dan stiker pasangan nomor urut 1 terpasang di wilayah Sunter Jaya, Jalan Kayu Manis, Matraman, dan wilayah Cilincing Jakarta Utara.
Spanduk dan stiker pasangan calon nomor 2 juga masih terpasang di Menteng Jakarta Pusat. Selain itu, spanduk dari pasangan nomor urut 3 ada di wilayah Duren Sawit, Utan Kayu Selatan, Matraman, dan Kemayoran. Alat peraga kampanye tersebut masih tampak pada masa tenang hari pertama, Ahad, 12 Februari 2017.
DANANG FIRMANTO