TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan pelanggaran kampanye di hari pertama masa tenang menjelang pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022. Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, pelanggaran itu berupa masih adanya pemasangan alat peraga dan bahan kampanye, serta dokumen dugaan politik uang.
“Sudah kami laporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” ujar Masykurudin di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Senin, 13 Februari 2017. Menurut Masykurudin, sebanyak 108 relawan JPPR melakukan pemantauan di seluruh kecamatan di Jakarta pada hari pertama masa tenang, Ahad, 12 Februari 2017.
Baca: Masa Tenang Pilkada DKI, Bawaslu Copoti Spanduk Kampanye
Temuan tersebut, kata Masykurudin, diantaranya spanduk berukuran cukup besar milik pasangan calon nomor urut satu Agus-Sylvi di Jalan Mandor Iren, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pukul 17.36 WIB. Juga ada spanduk, baliho, dan stiker Agus-Sylvi di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, dan Jalan Kramat Raya, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Pelanggaran berupa alat peraga dan bahan kampanye pun ditemukan untuk pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, yang terpasang di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Alat peraga dan bahan kampanye berupa spanduk dan stiker. “Kami temukan ada di tempat yang lebih tinggi di tembok rumah warga di daerah Menteng,” ujar Masykurudin.
Spanduk dan flyer pasangan calon nomor urut tiga, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno, ditemukan di Jalan Raya BKT, Duren Sawit, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, dan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. “Dalam radius tertentu di tempat pemungutan suara (TPS) juga tidak diperbolehkan ada alat kampanye. Jadi, kita jaga supaya bersih,” ujarnya.
Sedangkan dokumen dugaan politik uang ketiga pasangan calon, JPPR memperoleh informasi dalam bentuk digital di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan broadcast WhatsApp. Dokumen dari pasangan Agus-Sylvi, kata Masykurudin, terkait dengan kemudahan memperoleh dana bergulir tanpa bunga sekitar Rp 50 juta.
Informasi itu, ujar Masykurudin, tertulis dalam kertas berbentuk seperti kartu nama dengan ukuran yang lebih besar. Di dalam kartu nama tersebut terdapat tulisan “Kartu Prioritas Menangkan Agus Sylvi” dan janji bahwa pemegang kartu diprioritaskan untuk menerima dana bergulir.
Adapun kolom untuk mengisi nama dan alamat bagi pemegang kartu. “Jadi, kalimat mempengaruhi untuk datang ke TPS memilih Agus-Sylvi dan dengan adanya imbalan Rp 50 juta itu sangat kentara ke arah dugaan politik uang,” ujar Masykurudin.
Dokumen dari pasangan calon Ahok-Djarot, Masykurudin menambahkan, terkait dengan kupon pasar murah di Jalan Raya Kalimalang RT 01/10, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar. “Bagi yang memiliki kupon tersebut dapat membeli sembako seharga Rp 20 ribu per paket. Dalam kupon tergambar wajah calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat,” kata Masykurudin.
Baca juga: Pilkada DKI, Agus Yudhoyono Akan Umroh Selama Masa Tenang
Adapun dokumen dari pasangan Anies-Sandiaga terkait brosur formulir pendaftaran relawan untuk menjadi pengawal suara di TPS dengan imbalan kupon minyak gratis. “Kalau ada, itu masuk ke arah politik uang dalam bentuk pemberian barang. Kita belum menemukan bukti fisiknya, karena itu kita melapor ke Bawaslu DKI Jakarta untuk cari kebenaran,” tutur Masykurudin.
LANI DIANA | ALI ANWAR