Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada DKI, JPPR: Ketiga Pasang Calon Langgar Masa Tenang

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyerahkan laporan dan barang bukti yang ditemukan terkait adanya pelanggaran di masa tenang kampanye. Laporan itu diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DKI Jakarta di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Senin, 13 Februari 2017. TEMPO/Lani Diana.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyerahkan laporan dan barang bukti yang ditemukan terkait adanya pelanggaran di masa tenang kampanye. Laporan itu diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DKI Jakarta di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Senin, 13 Februari 2017. TEMPO/Lani Diana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan pelanggaran kampanye di hari pertama masa tenang menjelang pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022. Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz mengatakan, pelanggaran itu berupa masih adanya pemasangan alat peraga dan bahan kampanye, serta dokumen dugaan politik uang.

“Sudah kami laporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” ujar Masykurudin di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Senin, 13 Februari 2017. Menurut Masykurudin, sebanyak 108 relawan JPPR melakukan pemantauan di seluruh kecamatan  di Jakarta pada hari pertama masa tenang, Ahad, 12 Februari 2017.

Baca: Masa Tenang Pilkada DKI, Bawaslu Copoti Spanduk Kampanye

Temuan tersebut, kata Masykurudin, diantaranya spanduk berukuran cukup besar milik pasangan calon nomor urut satu Agus-Sylvi di Jalan Mandor Iren, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pukul 17.36 WIB. Juga ada spanduk, baliho, dan stiker Agus-Sylvi di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, dan Jalan Kramat Raya, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Pelanggaran berupa alat peraga dan bahan kampanye pun ditemukan untuk pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, yang terpasang di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Alat peraga dan bahan kampanye berupa spanduk dan stiker. “Kami temukan ada di tempat yang lebih tinggi di tembok rumah warga di daerah Menteng,” ujar Masykurudin.

Spanduk dan flyer pasangan calon nomor urut tiga, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno, ditemukan di Jalan Raya BKT, Duren Sawit, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, dan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. “Dalam radius tertentu di tempat pemungutan suara (TPS) juga tidak diperbolehkan ada alat kampanye. Jadi, kita jaga supaya bersih,” ujarnya.

Sedangkan dokumen dugaan politik uang ketiga pasangan calon, JPPR memperoleh informasi dalam bentuk digital di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan broadcast WhatsApp. Dokumen dari pasangan Agus-Sylvi, kata  Masykurudin, terkait dengan kemudahan memperoleh dana bergulir tanpa bunga sekitar Rp 50 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi itu, ujar Masykurudin, tertulis dalam kertas berbentuk seperti kartu nama dengan ukuran yang lebih besar. Di dalam kartu nama tersebut terdapat tulisan “Kartu Prioritas Menangkan Agus Sylvi” dan janji bahwa pemegang kartu diprioritaskan untuk menerima dana bergulir.

Adapun kolom untuk mengisi nama dan alamat bagi pemegang kartu. “Jadi, kalimat mempengaruhi untuk datang ke TPS memilih Agus-Sylvi dan dengan adanya imbalan Rp 50 juta itu sangat kentara ke arah dugaan politik uang,” ujar Masykurudin.

Dokumen dari pasangan calon Ahok-Djarot, Masykurudin menambahkan, terkait dengan kupon pasar murah di Jalan Raya Kalimalang RT 01/10, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar. “Bagi yang memiliki kupon tersebut dapat membeli sembako seharga Rp 20 ribu per paket. Dalam kupon tergambar wajah calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat,” kata Masykurudin.

Baca juga: Pilkada DKI, Agus Yudhoyono Akan Umroh Selama Masa Tenang

Adapun dokumen dari pasangan Anies-Sandiaga terkait brosur formulir pendaftaran relawan untuk menjadi pengawal suara di TPS dengan imbalan kupon minyak gratis. “Kalau ada, itu masuk ke arah politik uang dalam bentuk pemberian barang. Kita belum menemukan bukti fisiknya, karena itu kita melapor ke Bawaslu DKI Jakarta untuk cari kebenaran,” tutur Masykurudin.

LANI DIANA | ALI ANWAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

14 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

17 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.