TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta melarang aktivitas kampanye oleh tim sukses calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui media sosial. “Berlaku juga untuk akun pribadi pasangan calon,” kata Ketua Bwaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, Senin, 13 Februari 2017.
Khusus akun pribadi pasangan calon, Mimah meminta agar menonaktifkan selama masa tenang sampai berlangsungnya Pilkada DKI Jakarta pada Rabu, 15 Februari 2017.
Baca: Ini Kegiatan Pasangan Calon Gubernur DKI di Masa Tenang
“Semua akun-akun media sosial yang sudah didaftarkan di KPU DKI Jakarta dan digunakan oleh ketiga pasangan calon dan tim kampanye untuk berkampanye selama masa kampanye, itu wajib dinonaktifkan. Termasuk, akun pribadinya yang telah didaftarkan,” ujar Mimah.
Baca juga: Masa Tenang Pilkada, Kampanye Lewat Medsos Dilarang
Mimah menjelaskan, Bawaslu akan memantau akun tersebut. Namun, Mimah mengakui pihaknya kerap kesulitan untuk mengidentifikasi pemilik akun yang tidak terdaftar. “Kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta agar bisa menahan diri melakukan hal-hal yang mengarah ke kegiatan kampanye, termasuk di media sosial,” kata Mimah.
ZARAAMELIA