TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memberi peringatkan khusus kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Imbauan ini sehubungan dengan masa tenang kampanye sejak 12 Februari hingga 14 Februari 2017.
“Gubernur atau wakil gubernur, bupati dan wakilnya, walikota dan wakilnya, untuk tidak menggunakan kewenangan program yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain sejak ditetapkan hingga ditetapkan calon terpilih,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti dalam konferensi pers di Komando Daerah Militer Jayaraya, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2017.
Baca: Cuti Kampanye Habis, Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta
Ahok, sapaan Basuki, dan Djarot telah kembali aktif bertugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah mengakhiri masa cuti kampanyenya pada 11 Februari 2017. Mimah mengatakan, imbauan itu telah diatur dalam pasal 71 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Hal ini, kata Mimah, membuat pasangan Ahok-Djarot menjadi sorotan tersendiri. “Ini (jika dilanggar) punya konsekuensi pembatalan paslon,” kata Mimah. Sedangkan terhan terhadap pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, pihaknya juga akan ikut mengawasi dengan ketat.
Cara ini dilakukan, ujar Mimah, untuk menghindari adanya kampanye terselubung dalam masa tenang. “Untuk paslon bukan petahana, ketika diduga melakukan kegiatan kampanye kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Mimah.
Baca juga: Dua Truk Brosur Kampanye Hitam Ditemukan di Kebon Jeruk
Menurut Mimah, seluruh pasangan calon telah dimintai komitemennya untuk menjaga suasana pilkada yang damai. “Juga diturunkan pada para pendukung mereka, mulai dari tim sukses hingga relawan,” ucap Mimah.
EGI ADYATAMA