Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Bekasi, Bawaslu Khawatirkan Surat Keterangan Massal

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi usai pengambilan nomor urut. Tempo/Adi Warsono
Kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi usai pengambilan nomor urut. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat menemukan penerbitan surat keterangan pemilih massal di Kabupaten Bekasi.  Anggota Bawaslu Jawa Barat M Wasikin Marzuki mengkhawatirkan surat keterangan tersebut akan menjadi sumber masalah saat pencoblosan pemilihan Bupari dan Wakil Bupati Bekasi pada 15 Februari 2017.

“Surat keterangan massal ini satu surat keterangan dengan lampiran beberapa nama, surat keterangan bersama,” kata Wasikin saat dihubungi Tempo, Senin, 13 Februari 2017. Wasikin mengatakan, lembaganya tidak mempersoalkan surat keterangan kolektif, karena itu merupakan kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.

Baca: Antisipasi Air Sungai Meluap, Dua TPS di Bekasi Dipindahkan

“Nanti orang yang datang ke TPS harus membawa surat keterangan. Bagaiman dengan surat keterangan rombongan ini? Kalau kolektif seperti ini bagaimana? Lalu kalau membawa surat keterangan salinan, bagaimana dengan lampirannya kalau diganti?,” kata Wasikin.

Menurut Wasikin, penerbitan surat keterangan bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik di Kabupaten Bekasi paling besar, sekitar 45 ribu pemilih. Banyaknya yang belum memiliki e-KTP tersebut lah yang membuat Disdukcapil Kabupaten Bekasi membuat surat keterangan massal.

“Adanya surat keterangan bersama itu baru diketahui kemarin malam,” kata Wasikin. Bagi Bawaslu, kata Wasikin, setiap warga negara yang sudah berumur 17 tahun ke atas punya hak pilih dan harus diberikan haknya. “Tidak bisa dihalangi dengan cara apapun. Hanya di Undang-Undang mengatakan yang boleh memilih itu harus punya KTP elektronik atau surat keterangan,” kata Wasikin.

Wasikin mengatakan, sebelumnya KPU sempat meminta agar pemegang surat keterangan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, lembaganya menolak dan hanya mengakuinya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang diperbolehkan mencoblos setelah pukul 12 siang menggunakan surat suara cadangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Wasikin, masalah selanjutnya muncul karena dari penyisiran Bawaslu ditemukan sedikitnya 51 TPS di Kabupaten Bekasi dengan jumlah pemilih tambahan lebih besar jumlahnya dari surat suara cadangan, yakni 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetapnya.

“Ada salah satu TPS yang daftar pemilih tambahannya mencapai 150 orang, sementara kalau satu TPS 300 orang saja, surat suara cadangan 2,5 persenya kurang dari 50 surat suara, tambahannya dari mana?,” kata dia. Dia mengaku, masalah ini sudah disampaikan lembaganya pada KPU Bekasi untuk diminta segera diantispasi. “Kita sudah ingatkan,” kata Wasikin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan sebanyak 45.165 orang masuk dalam daftar pemilih tambahan di Kabupaten Bekasi. “Rata-rata per TPS itu jumlah pemilih tambahannya sekitar 10 orang, tapi ada juga yang sampai 69 orang,” kata dia.

Baca juga: Pilkada Serentak, Warga Bekasi Terancam Gagal Memilih

Menurut Yayat, KPU tidak bisa menyediakan surat suara cadangan melebihi ketentuan yakni 2,5 persen. Kekurangan surat suara di satu TPS itu akan diambil dari TPS terdekat. “Itu bisa diatasi dengan sisa surat suara di TPS terdekat. Jadi kalau tidak mencukupi, mengambil dari TPS terdekatnya. Gak masalah,” kata Yayat.
AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

9 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

11 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

15 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

17 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

6 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

7 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

7 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.