Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Bekasi, Bawaslu Khawatirkan Surat Keterangan Massal

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi usai pengambilan nomor urut. Tempo/Adi Warsono
Kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi usai pengambilan nomor urut. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat menemukan penerbitan surat keterangan pemilih massal di Kabupaten Bekasi.  Anggota Bawaslu Jawa Barat M Wasikin Marzuki mengkhawatirkan surat keterangan tersebut akan menjadi sumber masalah saat pencoblosan pemilihan Bupari dan Wakil Bupati Bekasi pada 15 Februari 2017.

“Surat keterangan massal ini satu surat keterangan dengan lampiran beberapa nama, surat keterangan bersama,” kata Wasikin saat dihubungi Tempo, Senin, 13 Februari 2017. Wasikin mengatakan, lembaganya tidak mempersoalkan surat keterangan kolektif, karena itu merupakan kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.

Baca: Antisipasi Air Sungai Meluap, Dua TPS di Bekasi Dipindahkan

“Nanti orang yang datang ke TPS harus membawa surat keterangan. Bagaiman dengan surat keterangan rombongan ini? Kalau kolektif seperti ini bagaimana? Lalu kalau membawa surat keterangan salinan, bagaimana dengan lampirannya kalau diganti?,” kata Wasikin.

Menurut Wasikin, penerbitan surat keterangan bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik di Kabupaten Bekasi paling besar, sekitar 45 ribu pemilih. Banyaknya yang belum memiliki e-KTP tersebut lah yang membuat Disdukcapil Kabupaten Bekasi membuat surat keterangan massal.

“Adanya surat keterangan bersama itu baru diketahui kemarin malam,” kata Wasikin. Bagi Bawaslu, kata Wasikin, setiap warga negara yang sudah berumur 17 tahun ke atas punya hak pilih dan harus diberikan haknya. “Tidak bisa dihalangi dengan cara apapun. Hanya di Undang-Undang mengatakan yang boleh memilih itu harus punya KTP elektronik atau surat keterangan,” kata Wasikin.

Wasikin mengatakan, sebelumnya KPU sempat meminta agar pemegang surat keterangan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, lembaganya menolak dan hanya mengakuinya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang diperbolehkan mencoblos setelah pukul 12 siang menggunakan surat suara cadangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Wasikin, masalah selanjutnya muncul karena dari penyisiran Bawaslu ditemukan sedikitnya 51 TPS di Kabupaten Bekasi dengan jumlah pemilih tambahan lebih besar jumlahnya dari surat suara cadangan, yakni 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetapnya.

“Ada salah satu TPS yang daftar pemilih tambahannya mencapai 150 orang, sementara kalau satu TPS 300 orang saja, surat suara cadangan 2,5 persenya kurang dari 50 surat suara, tambahannya dari mana?,” kata dia. Dia mengaku, masalah ini sudah disampaikan lembaganya pada KPU Bekasi untuk diminta segera diantispasi. “Kita sudah ingatkan,” kata Wasikin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan sebanyak 45.165 orang masuk dalam daftar pemilih tambahan di Kabupaten Bekasi. “Rata-rata per TPS itu jumlah pemilih tambahannya sekitar 10 orang, tapi ada juga yang sampai 69 orang,” kata dia.

Baca juga: Pilkada Serentak, Warga Bekasi Terancam Gagal Memilih

Menurut Yayat, KPU tidak bisa menyediakan surat suara cadangan melebihi ketentuan yakni 2,5 persen. Kekurangan surat suara di satu TPS itu akan diambil dari TPS terdekat. “Itu bisa diatasi dengan sisa surat suara di TPS terdekat. Jadi kalau tidak mencukupi, mengambil dari TPS terdekatnya. Gak masalah,” kata Yayat.
AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bus TransJakarta Dilarang Ditempeli Stiker Kampanye, Berikut Aturan Bawaslu

14 jam lalu

Warga menggunakan transportasi umum bus TransJakarta di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana mengubah tarif perjalanan yang besarannya disesuaikan dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang dengan memberlakukan sistem account based ticketing (ABT). Nantinya, tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non-Jakarta akan berbeda. Seperti diketahui, sampai saat ini tarif Transjakarta belum ada perubahan buat semua konsumen, yakni tetap Rp 3.500. Rencananya, penerapan sistem tiket berbasis profil akun atau ABT bisa digunakan untuk tiga moda transportasi umum di Jakarta, yaitu MRT, LRT, dan Transjakarta. Sistem ini kabarnya sudah mulai diuji coba dan bakal dirilis di Playstore melalui aplikasi JakLingko. Nantinya, penumpang melakukan transaksi perjalanan menggunakan QR Code. TEMPO/Subekti.
Bus TransJakarta Dilarang Ditempeli Stiker Kampanye, Berikut Aturan Bawaslu

Bawaslu melarang transportasi publik ditempeli bahan kampanye seperti stiker, poster, dan sebagainya. Begini alasan dan aturannya.


Relawan Ganjar Pernah Diusir Saat Kampanye di CFD, Gibran Bagi-bagi Susu Aman?

19 jam lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Relawan Ganjar Pernah Diusir Saat Kampanye di CFD, Gibran Bagi-bagi Susu Aman?

Relawan Ganjar pernah diusir dari CFD karena diduga kampanye. Perlakuan serupa tak dialami Gibran bagi-bagi susu di CFD pada Ahad, 3 Desember 2023.


Bawaslu Supervisi Bawaslu DKI soal Dugaan Pelanggaran Gibran di Acara CFD

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Supervisi Bawaslu DKI soal Dugaan Pelanggaran Gibran di Acara CFD

Bawaslu telah melakukan supervisi terhadap Bawaslu DKI Jakarta mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran di acara CFD


Bawaslu Ingatkan KPU untuk Revisi DCT Pemilu 2024

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Ingatkan KPU untuk Revisi DCT Pemilu 2024

Bawaslu memberikan waktu tujuh hari kepada KPU untuk merevisi DCT Pemilu 2024 yang tak memenuhi kuota caleg perempuan.


Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Apa Respons Bawaslu? Berikut 15 Larangan Saat Car Free Day

1 hari lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda membagikan susu saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Apa Respons Bawaslu? Berikut 15 Larangan Saat Car Free Day

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan capres-cawapres tidak menggunakan CFD untuk kampanye. Setelah Gibran bagi-bagi susu di CFD.


Bawaslu DKI Ungkap Rambu-rambu dan Batasan Kampanye di Kampus

3 hari lalu

Suasana kuliah umum di MM UGM yang batal dihadiri Anies Baswedan Jumat (17/11). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bawaslu DKI Ungkap Rambu-rambu dan Batasan Kampanye di Kampus

Setiap penyelenggaraan kampanye di kampus harus mendapat izin dan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu dan kepolisian.


Bawaslu DKI Jakarta Tegaskan Tugas Mereka Bukan untuk Mencari-cari Kesalahan

3 hari lalu

Bawaslu DKI Jakarta menghadiri rapat kerja Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta guna audiensi tindak lanjut persiapan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu DKI Jakarta Tegaskan Tugas Mereka Bukan untuk Mencari-cari Kesalahan

Bawaslu DKI Jakarta mengatakan pengawas pemilu bertugas untuk memastikan kampanye sesuai dengan peraturan UU.


Politikus PDIP Ragu Bawaslu Bisa Tegas ke Gibran Soal Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Thamrin

5 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama warga saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani istrinya Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Ragu Bawaslu Bisa Tegas ke Gibran Soal Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Thamrin

Gibran Rakabuming Raka mengatakan acara bagi-bagi susu di CFD Thamrin bukan kegiatan kampanye karena tidak ada alat peraga kampanye.


Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Modus Isi Ulang Saldo Digital, Terjadi di Bekasi

5 hari lalu

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Modus Isi Ulang Saldo Digital, Terjadi di Bekasi

Polisi tetap melakukan penyelidikan percobaan peredaran uang palsu modus isi ulang saldo digital, meski tidak ada korban.


Kampanye Gibran di Jakut Diduga Langgar Aturan, Bawaslu DKI Menyatakan Sedang Ditelusuri

6 hari lalu

Sejumlah anak menyambut kedatangan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 1 Desember 2023. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Kampanye Gibran di Jakut Diduga Langgar Aturan, Bawaslu DKI Menyatakan Sedang Ditelusuri

Kampanye Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Utara diduga langgar aturan karena melibatkan anak-anak.