TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, terkait penemuan dua truk brosur kampanye hitam yang memojokkan salah satu pasangan calon Gubernur DKI Jakarta di sebuah rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Ahad, 12 Februari 2017 lalu. Meski begitu, mereka mengaku masih belum mengetahui dalang di balik kampanye hitam itu.
"Pelaku yang menyebarkan profesional, yang dibayar untuk menyebarkan. Mereka tidak mengetahui tujuan selebaran," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti, dalam jumpa pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2017.
Baca: Dua Truk Brosur Kampanye Hitam Ditemukan di Kebon Jeruk
Mimah mengatakan Bawaslu masih mendalami kasus ini untuk menemukan motif di baliknya. Sosok penyebar brosur itu juga masih belum bisa dipastikan terkait dengan pasangan calon atau tidak.
"Bila unsur-unsur terpenuhi maka kami dapat mengenakan sebagai dugaan tindak pidana pemilu, karena kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU provinsi," kata Mimah.
Mimah juga mengatakan telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk membahas hal ini. Mereka menduga ada tindak pidana dalam kasus ini.
Penemuan Panwaslu itu berawal dari laporan aarga Duri Kepa, terkait dugaan adanya selebaran kampanye hitam. Dari aduan itu, Panwaslu akhirnya melakukan penelusuran. Dari penelusuran tersebut, pihaknya menemukan rumah di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menjadi tempat penyimpanan brosur tersebut, Jumat, 10 Februari 2017. Rumah itu merupakan rumah kontrakan.
Saat ini brosur-brosur itu disita oleh Panwaslu sebagai barang bukti. “Ada dua truk, isi brosurnya 10 kebohongan Anies-Sandi,” kata Puadi, Ketua Panwaslu Jakarta Barat.
EGI ADYATAMA | INGE KLARA