Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Tenang Pilkada, Kampanye Lewat Medsos Dilarang  

image-gnews
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti  membacakan hasil evaluasi 30 hari pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta, 1 Desember 2016. TEMPO/Dwi Herlambang
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti membacakan hasil evaluasi 30 hari pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta, 1 Desember 2016. TEMPO/Dwi Herlambang
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menegaskan tak ada lagi aktivitas kampanye terhitung sejak 12 Februari 2017 hingga 14 Februari 2017. Larangan itu juga berlaku untuk pasangan calon (paslon) yang berkampanye melalui pelbagai akun media sosial.

"(Akun media sosial) Yang resmi didaftarkan ke KPU DKI Jakarta harus dinonaktifkan. Tanggal 12 Februari 2017 sudah tidak ada aktivitas kampanye lagi melalui akun-akun media sosial," ujar Mimah di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Rabu, 8 Februari 2017.

Baca juga: Somasi 3x24 Jam Tak Digubris, ACTA Ancam Gugat Mendagri

Bila masih ditemukan dugaan kampanye saat masa tenang, Bawaslu DKI Jakarta akan menegur dan memanggil tim kampanye untuk dimintai klarifikasi. Dengan begitu, tim kampanye, simpatisan, dan relawan turut menjaga situasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang damai di Ibu Kota.

"Bukan hanya di dunia nyata, melainkan tapi di dunia maya pun harus tenang," kata Mimah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika paslon terbukti masih berkampanye di media sosial, dapat dijerat Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dikenai pidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan. Adapun pelanggar harus membayar denda paling banyak Rp 1 juta.

Mimah meminta para paslon menghentikan aktivitas kampanyenya pada masa tenang, baik kampanye blusukan maupun informasi yang disebar di media sosial. Media sosial yang dimaksud tidak hanya buatan tim kampanye atau relawan, tapi juga akun pribadi paslon. Sebab, menggunakan media sosial merupakan satu metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kampanye di luar jadwal.

LANI DIANA | EKO

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

Usulan KPU tentang metode penghitungan suara dengan sistem dua panel ditolak Komisi II DPR. Akan timbulkan masalah jika tidak siap.


Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

Salah satu wujud kerjasama Bawaslu dan TikTok adalah menyediakan kanal khusus untuk menyediakan informasi akurat.


Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

8 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

Bawaslu mesti bisa menciptakan kreativitas pencegahan di tengah gempuran kandidat yang marak menebar janji kampanye mempengaruhi publik.


KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

8 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berpose saat menyambut jajaran PPP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

KPI telah mengkaji bakal Capres Ganjar Pranowo yang tampil di tayangan azan tak masuk pelanggaran kampanye. Berikut pernyataan para pengamat politik.


Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

10 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

Beberapa pasal menjelaskan larangan yang berkaitan tempat pemasangan bahan, tindakan dan perilaku, serta larangan fasilitas negara buat Pilpres 2024.


Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

10 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.


Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

10 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menyapa warga seusai memberikan pidato pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 5 September 2023. Pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

Kemunculan Ganjar Pranowo di azan magrib TV dinilai Ade Armando melanggar aturan . Apa kata KPI dan Bawaslu?


Mengenal Apa Itu Operasi Mantap Brata Polri saat Pemilu 2024: Tugas, Personel, dan Pendekatannya

10 hari lalu

Ribuan prajurit TNI/Polri mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata-2018 Pengamanan Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Silang Monas, Jakarta, Selasa, 18 September 2018. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi inspektur upacara. TEMPO/Subekti.
Mengenal Apa Itu Operasi Mantap Brata Polri saat Pemilu 2024: Tugas, Personel, dan Pendekatannya

Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata untuk mengamankan Pemilu 2024 dan digelar secara serentak dari tingkat Polres hingga Mabes Polri


Bawaslu Anggap Tayangan Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye

11 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) didampingi istrinya Siti Atiqoh Supriyanti (tengah) dan putranya Zinedine Alam Ganjar (kiri) menyapa warga pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 5 September 2023. Pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Bawaslu Anggap Tayangan Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye

Kata Bagja, Ganjar bukanlah peserta pemilu karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal capres.


Pengamat Nilai Penunjukan Arsjad Rasjid sebagai Ketua TPN Ganjar Pranowo untuk Galang Kekuatan Finansial

18 hari lalu

Ketua ASEAN Business Advisory Council sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid saat ditemui di sela-sela acara ASEAN Business and Investment Summit 2023 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pengamat Nilai Penunjukan Arsjad Rasjid sebagai Ketua TPN Ganjar Pranowo untuk Galang Kekuatan Finansial

Ujang melihat penunjukan Arsjad Rasjid sebagai upaya mengkonsolidasikan semua kekuatan pemilik modal untuk mendukung Ganjar.