TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menegaskan tak ada lagi aktivitas kampanye terhitung sejak 12 Februari 2017 hingga 14 Februari 2017. Larangan itu juga berlaku untuk pasangan calon (paslon) yang berkampanye melalui pelbagai akun media sosial.
"(Akun media sosial) Yang resmi didaftarkan ke KPU DKI Jakarta harus dinonaktifkan. Tanggal 12 Februari 2017 sudah tidak ada aktivitas kampanye lagi melalui akun-akun media sosial," ujar Mimah di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Rabu, 8 Februari 2017.
Baca juga: Somasi 3x24 Jam Tak Digubris, ACTA Ancam Gugat Mendagri
Bila masih ditemukan dugaan kampanye saat masa tenang, Bawaslu DKI Jakarta akan menegur dan memanggil tim kampanye untuk dimintai klarifikasi. Dengan begitu, tim kampanye, simpatisan, dan relawan turut menjaga situasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang damai di Ibu Kota.
"Bukan hanya di dunia nyata, melainkan tapi di dunia maya pun harus tenang," kata Mimah.
Jika paslon terbukti masih berkampanye di media sosial, dapat dijerat Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dikenai pidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan. Adapun pelanggar harus membayar denda paling banyak Rp 1 juta.
Mimah meminta para paslon menghentikan aktivitas kampanyenya pada masa tenang, baik kampanye blusukan maupun informasi yang disebar di media sosial. Media sosial yang dimaksud tidak hanya buatan tim kampanye atau relawan, tapi juga akun pribadi paslon. Sebab, menggunakan media sosial merupakan satu metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kampanye di luar jadwal.
LANI DIANA | EKO