TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut isu beredarnya KTP elektronik ganda yang dimiliki calon pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 sebagai modus berulang. Dia memastikan gambar KTP ganda yang sempat beredar luas di media sosial itu palsu.
“Semuanya palsu karena untuk mengejar jumlah dukungan,” ujar Tjahjo lewat akun Twitter resminya, @tjahjo_kumolo, pada Sabtu, 4 Februari 2017.
Yang tersebar di media sosial (medsos) khususnya Facebook itu adalah tiga buah KTP dengan foto satu orang yang sama. Nama yang tercantum dalam ketiga KTP tersebut berbeda.
Tjahjo mengatakan modus serupa sempat muncul saat tahap pencalonan dari pasangan calon tunggal. Saat itu pun terdapat KTP elektronik yang ditemukan ganda, namun terbukti palsu. Gambar KTP ganda itu, kata dia, sudah diperiksa oleh tim monitoring Pilkada Kemendagri.
“Dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menjelaskan bahwa ketiga foto tadi palsu karena menggunakan data milik orang lain,” tutur Tjahjo.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun menyampaikan bahwa pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dideteksi dengan mudah oleh Dirjen Dukcapil melalui situs SIAK Konsolidasi, yakni dengan cara meng-input NIK tersebut. “Dalam 2 detik terjawab semua,” ucap Zudan lewat pesan tertulisnya, Sabtu.
Baca: Beredar Tiga KTP Ganda di Facebook, Ini Kata Ketua KPU DKI
Pada KTP pertama yang diributkan di medsos tersebut, tertulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3172052006640001 yang saat dicek melalui website KPU, tercantum nama pemilik Mada, berjenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, 20 Juni 1964.
Dalam KTP tersebut, Mada beralamat di Jalan Lodan Raya Nomor 12, RT 003/002, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Saat pemilihan kepada daerah nanti, ia terdaftar di TPS 10.
Pada KTP kedua, masih dengan foto yang sama, pria tersebut memiliki NIK dengan nomor 3173021502650003 atas nama Saidi. Tercantum bahwa pria itu kelahiran Jakarta, 15 Februari 1965, dan beralamat di Jalan Tawakal Ujung Nomor 7, RT 004/008.
Dalam website KPU, pria tersebut beralamat di Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan terdaftar di TPS 38.
Lain lagi di KTP ketiga, pria tersebut terdaftar dengan NIK 3172051205610006 dengan nama Sukarno. Dari yang tercantum, tempat kelahirannya di Tegal, 12 Mei 1961, dan beralamat di Pademangan III GG. 15 No 206, RT 006/007.
Saat dicek melalui website KPU. pria tersebut beralamat di Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Timur, dan terdaftar sebagai calon pemilih di TPS 52.
YOHANES PASKALIS