Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Sudah Minta Maaf, Ansor Jaksel Bakal ke Rumah Lembang  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyampaikan klarifikasi terkait kesaksian Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, pada persidangan 31 Januari 2017 di PN Jakarta Utara, yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian. ISTIMEWA
Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyampaikan klarifikasi terkait kesaksian Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, pada persidangan 31 Januari 2017 di PN Jakarta Utara, yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian. ISTIMEWA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Gerakan Pemuda Ansor Kota Jakarta Selatan berencana berunjuk rasa di Posko Pemenangan Ahok-Djarot, Rumah Lembang, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Februari 2017.

Ketua GP Ansor Kota Jakarta Selatan Sulton Mu’minah mengatakan tuntutan unjuk rasa ini terkait dengan permintaan maaf calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kepada Ketua Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu yang disiarkan melalui channel YouTube.

Ahok telah menyampaikan permintaan maaf dan ingin bertemu langsung dengan Rais Aam PBNU Ma’ruf Amin. Namun Amin mengatakan belum akan bertemu karena nanti ada waktunya.

Pada aksi geruduk nanti, mereka meminta Ahok menyampaikan permintaan maafnya secara langsung dengan disaksikan media.

“Tujuan kami, menuntut Saudara Ahok untuk permohonan maaf secara langsung, tidak dari YouTube. Langsung gentle di depan wartawan, diliput media,” ujar Sulton saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Februari 2017.

Sulton beralasan, permintaan maaf langsung Ahok hanya diunggah melalui akun YouTube, dan tidak semua orang, termasuk dari kalangan Nahdlatul Ulama, mengakses media sosial itu.

“Kami menilai juga permohonan Ahok dengan melalui situs YouTube ini tidak tulus. Kenapa kami harus mengakses link YouTube? Kami ingin semua jemaah tahu, Kalau tulus minta maaf kan harusnya langsung,” tuturnya.

Dalam surat resmi yang juga mereka tujukan kepada Kapolda Metro Jaya itu, mereka akan mendatangi Rumah Lembang pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan titik kumpul di Sekretariat Pimpinan Cabang GP Ansor, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 37 A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan peserta kurang-lebih 500 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sulton mengatakan tuntutan unjuk rasa hanya seputar permintaan maaf. Mengenai permasalahan hukum yang menimpa mantan Bupati Belitung Timur itu, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku.

“Hanya itu saja permintaan kami. Urusan hukum, penyadapan, itu urusan polisi dan kejaksaan. (Kalau sudah minta maaf) selesai, kami keluarga NU menerima,” ucapnya.

Upaya permintaan Ahok bermula saat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kedelapan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 31 Januari 2017.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, dalam sidang itu, tim pengacara Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan.

Sebab, selama persidangan, tim pengacara Ahok tidak berfokus pada substansi materi yang diterangkan saksi, melainkan dianggap menggali informasi dari saksi yang cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak pantas.

Selain itu, Ahok keberatan atas kesaksian yang disampaikan Ma’ruf dalam persidangan itu. Meski demikian, Ahok telah menyampaikan permintaan maafnya, baik melalui akun YouTube maupun keterangan tertulis.

DESTRIANITA


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

3 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan masyarakat,


Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

25 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil.


Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

37 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa yang berdiri di atap gereja merusak struktur bangunan di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. Massa Muslim merusak dan membakar lima gereja dan sejumlah rumah di pemukiman Kristen. REUTERS TV via REUTERS
Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

Penangkapan ini terjadi dua hari setelah massa Muslim di Pakistan membakar sejumlah gereja dan puluhan rumah warga Kristen.


Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

37 hari lalu

Orang-orang berkumpul di gedung gereja yang dirusak pengunjuk rasa di Jaranwala, Pakistan, 16 Agustus 2023 REUTERS/Fayyaz Hussain
Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

Perusuh mencari dua warga Kristen Pakistan yang dituduh melakukan penodaan Al Quran.


Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

38 hari lalu

Warga berdiri di dekat benda-benda yang dibakar di jalan, di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. REUTERS TV via REUTERS
Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

Massa merusak gereja dan membakar sejumlah rumah di Pakistan timur setelah menuduh dua anggota sebuah komunitas melakukan penistaan agama.


Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

39 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

Bareskrim telah selesai melakukan pemberkasan setelah memeriksa 41 saksi dan 18 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.


Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Pekan Ini

46 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Pekan Ini

Bareskrim menyatakan akan melakukan gelar perkara kasus pencucian uang Panji Gumilang pada pekan ini.


Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti dari Kompleks Al-Zaytun

48 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti dari Kompleks Al-Zaytun

Bareskrim menyita akun YouTube Al-Zaytun yang digunakan Panji Gumilang untuk menayangkan ceramahnya dalam kasus penodaan agama.


Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti

50 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti

Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama


Penyidik Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun: Cari Alat Bukti Tambahan

51 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Penyidik Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun: Cari Alat Bukti Tambahan

Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren Al Zaytun setelah menetapkan dan menahan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama.