TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Kecamatan Cipayung Badan Pengawasan Pemilihan Umum akan memberikan sanksi terhadap calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena belum meminta izin melakukan kampanye.
"Saya tidak ada pemberitahuan dari Bawaslu bahwa di sini ada Pak Ahok. Tidak ada jadwal kampanye di sini," kata Tuin, panitia pengawas Kecamatan Cipayung, di Kampung Rawa Binong, Cipayung, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.
Tuin mengatakan, biasanya sehari sebelumnya ada pemberitahuan dari Bawaslu DKI mengenai kedatangan pasangan calon yang hendak berkampanye. Karena itu, ia akan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Ahok dengan memberikan surat peringatan. "Sanksinya administratif," ujar Tuin.
Ahok sendiri membantah bila dirinya disebut melakukan kampanye. "Enggak kampanye. Ada (nyebut) dukung nomor dua enggak?" kata dia.
Dalam kunjungannya ke daerah itu, Ahok yang mengenakan kemeja kotak-kotak mengelilingi sejumlah tempat dan mengecek kondisi Kali Sunter yang belum tuntas dinormalisasi. Ia juga menerima masukan penduduk setempat yang rela digusur bila tanahnya dibeli dengan harga sesuai.
Selain itu, Ahok juga menerima keluhan warga RT 03 Kampung Rawa Binong, yang berbatasan dengan kawasan Bekasi, soal jalanan yang becek dan belum diaspal selama puluhan tahun. Sedangkan RT lain yang masih satu RW dengan tempat itu sudah diaspal. Ahok pun berjanji akan mengerjakan hal tersebut jika dirinya sudah aktif kembali menjabat.
FRISKI RIANA