Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Ancam Gugurkan Pencalonan jika Terbukti Ada Politik Uang  

image-gnews
Ketua KPU Juri Ardiantoro bersama Komisioner Arief Budiman, meninjau proses pencetakan kertas suara Pilkada Banten 2017 di PT Dian Rakyat, Jakarta, 11 Januari 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPU Juri Ardiantoro bersama Komisioner Arief Budiman, meninjau proses pencetakan kertas suara Pilkada Banten 2017 di PT Dian Rakyat, Jakarta, 11 Januari 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya bakal mendiskualifikasi calon kepala daerah yang kedapatan melakukan politik uang. Ia memperingatkan agar calon dan pendukung calon tak melakukan politik uang.

"Saya peringatkan untuk tidak melakukan politik uang karena risikonya sangat besar, akan berakibat pencalonan bisa dibatalkan," kata Juri di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.

Baca: KPU: Status Tersangka Tak Gugurkan Pencalonan Bupati Buton

Pada Senin, 30 Januari 2017, Bawaslu merilis indeks kerawanan pemilu dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017. Beberapa aspek disorot dalam indeks kerawanan, seperti aspek data pemilih, ketersediaan logistik, keterlibatan penyelenggara negara, serta politik uang dan prosedur.

Juri mengatakan politik uang adalah ranah pidana pilkada yang bisa dilakukan pemilik kepentingan, seperti pasangan calon dan pendukungnya. Menurut dia, cara ini bisa dijadikan alat suap untuk pemilih. "Ini sulit dideteksi penyelenggara kalau pelaku dan korban tidak segera melaporkan," ujarnya.

Baca: Pilkada Serentak, KPU: Surat Suara Siap 100 Persen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menambahkan, hal ini merupakan bagian dari pekerjaan berat Bawaslu dan kepolisian untuk memproses hukum tindak pidana. Namun tindak pidana ini harus diselesaikan untuk mengantisipasi politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Undang-undang (Pilkada) mengatur politik uang bisa terjadi dengan terstruktur, sistematis, dan masif, yang hukumannya bisa menggagalkan pencalonan," kata Juri.

ARKHELAUS W.


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

48 hari lalu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.


KPU: Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

20 November 2022

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan ketua Perikatan Nasional Muhyiddin Yassin dan istrinya Noorainee Abdul Rahman memberikan suara dalam pemilihan umum di Muar, di Johor, Malaysia 19 November 2022. Sebanyak 21,1 juta warga termasuk 5 juta pemilih baru, akan memilih 222 anggota parlemen yang bisa menentukan perdana menteri mendatang. Malaysian Department of Information/Nazri Rapaai/Handout via REUTERS
KPU: Tak Ada Partai yang Menang Telak di Pemilu Malaysia

Menurut KPU, tak ada partai yang menguasai suara mayoritas dalam pemilu Malaysia kali ini.


KPU Komitmen Tak Ada Kecurangan Saat Perekrutan PPK dan PPS

18 November 2022

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Komitmen Tak Ada Kecurangan Saat Perekrutan PPK dan PPS

KPU memiliki tim supervisi, tim inspektorasi, dan tim pemantauan pengawasan untuk mengatasi kecurangan.


Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun

22 Oktober 2022

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berbicara selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (tidak difoto) di Putrajaya, Malaysia, 4 Februari 2020. [REUTERS / Lim Huey Teng / File Foto]
Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun

Imran Khan dilarang maju dalam pemilu dan tidak boleh menjadi anggota parlemen sampai lima tahun ke depan


Putri Candrawathi Terdeteksi Lewat Rekaman CCTV

20 Agustus 2022

Putri Candrawathi Terdeteksi Lewat Rekaman CCTV

Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.