TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya bakal mendiskualifikasi calon kepala daerah yang kedapatan melakukan politik uang. Ia memperingatkan agar calon dan pendukung calon tak melakukan politik uang.
"Saya peringatkan untuk tidak melakukan politik uang karena risikonya sangat besar, akan berakibat pencalonan bisa dibatalkan," kata Juri di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.
Baca: KPU: Status Tersangka Tak Gugurkan Pencalonan Bupati Buton
Pada Senin, 30 Januari 2017, Bawaslu merilis indeks kerawanan pemilu dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017. Beberapa aspek disorot dalam indeks kerawanan, seperti aspek data pemilih, ketersediaan logistik, keterlibatan penyelenggara negara, serta politik uang dan prosedur.
Juri mengatakan politik uang adalah ranah pidana pilkada yang bisa dilakukan pemilik kepentingan, seperti pasangan calon dan pendukungnya. Menurut dia, cara ini bisa dijadikan alat suap untuk pemilih. "Ini sulit dideteksi penyelenggara kalau pelaku dan korban tidak segera melaporkan," ujarnya.
Baca: Pilkada Serentak, KPU: Surat Suara Siap 100 Persen
Ia menambahkan, hal ini merupakan bagian dari pekerjaan berat Bawaslu dan kepolisian untuk memproses hukum tindak pidana. Namun tindak pidana ini harus diselesaikan untuk mengantisipasi politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Undang-undang (Pilkada) mengatur politik uang bisa terjadi dengan terstruktur, sistematis, dan masif, yang hukumannya bisa menggagalkan pencalonan," kata Juri.
ARKHELAUS W.