TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 2 dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Dukungan itu disampaikan setelah Antasari menghadiri debat pada Jumat lalu.
“Setelah debat, beliau dengan mantap memberikan dukungan kepada Pak Ahok dan Pak Djarot,” kata Hasto di DPP PDIP Jakarta, Sabtu malam, 28 Januari 2017.
Baca: Antasari Azhar Datang Debat Pilkada DKI
Menurut Hasto, Antasari datang sebagai pengamat dalam debat kedua pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Antasari ingin mendengar seluruh gagasan dari ketiga pasangan calon di pilkada Jakarta. Namun akhirnya memutuskan mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Alasannya, kata Hasto, Antasari melihat kepemimpinan Ahok sudah memberikan gagasan dan pengalaman nyata. Termasuk bagaimana mengatasi ketidakadilan dan menciptakan birokrasi yang efisien. "Yaitu birokrasi yang bekerja untuk rakyat dan dianggap telah dijalankan," ujarnya.
Hasto menceritakan, Antasari datang bersama Ketua Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz. Ia mengaku sempat kaget dengan kedatangan Antasari meski akhirnya mereka sempat berdialog. “Kemudian Pak Antasari menyatakan kecocokannya dengan gagasan yang diperjuangkan PDIP,” katanya.
Di luar itu, beredar kabar bahwa Antasari bakal menjadi kader PDIP dan akan dicalonkan dalam pemilihan Gubernur Sumatera Selatan pada 2018. Hasto masih enggan berkomentar lebih tentang itu. "Ada proses yang harus dijalani untuk menjadi kader," ujarnya.
Meski begitu, Hasto menilai Antasari memiliki antusiasme pada pilar kehidupan bangsa yang diusung PDIP. Ia pun menyinggung persoalan yang pernah menyeret Antasari hingga ke penjara. “Kami meyakini kebenaran akhirnya yang akan menang,” katanya.
Antasari dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dianggap terbukti bersalah dalam pembunuhan pimpinan PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009. Mantan pimpinan KPK itu sempat mengajukan beberapa kali keberatan hingga ke Mahkamah Agung tapi gagal. Dia menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani satu pertiga masa hukuman.
DANANG FIRMANTO