TEMPO.CO, Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengambil alih pelaksanaan pemilihan kepala daerah Aceh Barat Daya karena empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan KPU memerintahkan KIP Aceh untuk mengambil alih penyelenggaraan pilkada Aceh Barat Daya sesuai Keputusan KPU RI Nomor 68/KPU/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
Menurut Ridwan empat komisioner KIP Aceh Barat Daya mendapat peringatan keras sekaligus diberhentikan sementara dari tugas-tugasnya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka adalah Elfiza, Hasbi, Sayed Masykur, dan Muhammad Zikri. "Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan keabsahan penetapan calon yang didukung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," kata Ridwan, Ahad, 22 Januari 2017.
Baca:
Debat Calon Gubernur DKI Mepet, KPU Sulit Cari Moderator
Prabowo Akan Rapat Bersama Anies-Sandiaga di Hambalang
Peringatan tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara komisioner KIP Aceh Barat Daya sampai dengan keputusan mengenai keabsahan dukungan PKPI terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Said Syamsul Bahri dan H. M. Nafis A. Manaf dikoreksi.
Ridwan menuturkan KIP Aceh untuk sementara mengambil alih tugas KIP Aceh Barat Daya sampai keanggotaan mereka dipulihkan lagi. “KIP Aceh juga akan melakukan koreksi atas keabsahan dukungan PKPI terhadap paslon Said Syamsul Bahri dan M. Nafis A. Manaf sebagaimana dimaksud dalam putusan DKPP nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017," katanya.
Komisioner KIP Aceh lainnya, Robby Syah Putra, mengatakan pihaknya juga diminta KPU RI untuk mengumumkan kepada publik tentang perubahan penetapan pasangan calon dalam pilkada Aceh Barat Daya. Ada 10 pasangan calon yang maju sebagai calon bupati/wakil bupati di sana.
Robby berujar KIP Aceh telah mengoreksi kertas suara pilkada Aceh Barat Daya. Dalam rancangan kertas yang disampaikan kepada awak media, paslon nomor urut 4, Said Syamsul Bahri-Nafis A. Manaf dihilangkan alias dicoret. Jadi, dari 10 calon kepala daerah di Abdya, hanya ada 9 calon di kertas suara itu.
Jika ada pihak yang kecewa dengan keputusan DKPP maupun KPU pusat, KIP Aceh mengimbau agar mengajukan keberatan sesuai jalur hukum yang berlaku. Tetap menjaga suasana damai dan tidak mengedepankan kekerasan dalam penyelesaian masalah.
ADI WARSIDI