Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KIP Bermasalah, KPU Pusat Ambil Alih Pilkada Aceh Barat Daya

image-gnews
KIP Aceh meluncurkan rumah Pintar Pemilu Cakradonya, Kamis 17 November 2016. Tempat itu berisikan materi tentang kepemiluan di Indonesia. TEMPO/Adi Warsidi
KIP Aceh meluncurkan rumah Pintar Pemilu Cakradonya, Kamis 17 November 2016. Tempat itu berisikan materi tentang kepemiluan di Indonesia. TEMPO/Adi Warsidi
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengambil alih pelaksanaan pemilihan kepala daerah Aceh Barat Daya karena empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan KPU memerintahkan KIP Aceh untuk mengambil alih penyelenggaraan pilkada Aceh Barat Daya sesuai  Keputusan KPU RI Nomor 68/KPU/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

Menurut Ridwan empat komisioner KIP Aceh Barat Daya mendapat peringatan keras sekaligus diberhentikan sementara dari tugas-tugasnya karena dinilai  melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka adalah Elfiza, Hasbi, Sayed Masykur, dan Muhammad Zikri. "Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan keabsahan penetapan calon yang didukung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," kata Ridwan, Ahad, 22 Januari 2017.

Baca:
Debat Calon Gubernur DKI Mepet, KPU Sulit Cari Moderator 
Prabowo Akan Rapat Bersama Anies-Sandiaga di Hambalang  

Peringatan tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara komisioner KIP Aceh Barat Daya sampai dengan keputusan mengenai keabsahan dukungan PKPI terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Said Syamsul Bahri dan H. M. Nafis A. Manaf dikoreksi.

Ridwan menuturkan KIP Aceh untuk sementara mengambil alih  tugas KIP Aceh Barat Daya sampai keanggotaan mereka dipulihkan lagi. “KIP Aceh juga akan melakukan koreksi atas keabsahan dukungan PKPI terhadap paslon Said Syamsul Bahri dan  M. Nafis A. Manaf sebagaimana dimaksud dalam putusan DKPP nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner KIP Aceh lainnya, Robby Syah Putra, mengatakan pihaknya juga diminta KPU RI untuk mengumumkan kepada publik tentang perubahan penetapan pasangan calon dalam pilkada Aceh Barat Daya. Ada 10 pasangan calon yang maju sebagai calon bupati/wakil bupati di sana.

Robby berujar KIP Aceh telah mengoreksi kertas suara pilkada Aceh Barat Daya. Dalam rancangan kertas yang disampaikan kepada awak media, paslon nomor urut 4, Said Syamsul Bahri-Nafis A. Manaf dihilangkan alias dicoret. Jadi, dari 10 calon kepala daerah di Abdya, hanya ada 9 calon di kertas suara itu.

Jika ada pihak yang kecewa dengan keputusan DKPP maupun KPU pusat, KIP Aceh mengimbau agar mengajukan keberatan sesuai jalur hukum yang berlaku. Tetap menjaga suasana damai dan tidak mengedepankan kekerasan dalam penyelesaian masalah.

ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

14 Oktober 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 6 Februari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

Tjahjo Kumolo menakar dari digelarnya pemungutan suara ulang di 71 TPS dalam pilkada 2017 yang kerap diikuti dengan pengerahan massa.


Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

22 Mei 2017

Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja dilantik oleh Gubernur Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2017. Facebook.com
Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

Aher berpesan agar Neneng-Eka menciptakan SDM terdidik dan berkualitas sehingga dapat berpartisipasi dalam hiruk-pikuk industri di Bekasi.


Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

22 Mei 2017

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva  (tengah) bersama anggota hakim MK lainya saat berikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Penyelesaian Sengketa Pilkada 2017 Dianggap Lebih Baik  

Penyelesaian sengketa pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi mengalami perbaikan dibanding pilkada 2015.


Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

27 April 2017

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Yogyakarta Wawan Budianto (kiri) menerima berkas pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi yang diserahkan oleh Arief Nur Hartanto (kanan) selaku juru bicara di Kantor KPUD Kota Yogyakarta, 23 September 2016. TEMPO/Pius Erlangga
Wali Kota Terpilih Haryadi Janji Atasi Intoleransi di Yogyakarta

Sejumlah lembaga pegiat keberagaman menyebut intoleransi di Yogyakarta semakin menguat.


MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

27 April 2017

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. TEMPO/Ridian Eka Saputra
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Gayo Lues

Majelis hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Gayo Lues, Aceh.


MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

27 April 2017

Pasangan calon walikota dan wakil walikota Yogyakarta, Imam Priyono dan Ahmad Fadli mengendarai sepeda menuju kantor KPU Yogyakarta untuk mendaftarkan diri pada Pilgub DIY 2017, 21 September 2016. Pasangan tersebut diusung oleh Partai PDIP, Partai Nasdem, dan PKB. TEMPO/Pius Erlangga
MK Tolak Gugatan Imam Priyono, KPU DIY: Segera Penetapan

Ketua KPU DIY merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta segera menetapkan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Purwadi sebagai wali kota terpilih.


MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

27 April 2017

Ketua hakim MK Arief Hidayat, menunjukkan surat kuasa pihak terkait penuh coretan yang dinilai tidak menghormati dan menghina persidangan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak Kabupaten Kepulauan Sangihe, Banggai Kepulauan dan Buton Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 21 Maret 2017. Sidang ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait dan pengesahan alat bukti. TEMPO/Imam Sukamto
MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Salatiga  

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan oleh Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit dalam sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Salatiga.


Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

27 April 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah rapat pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 13 Februari 2017. Tempo/Arkhelaus
Biaya Pemilu Serentak Naik 200 Persen, Tjahjo: Tak Ada Efisiensi  

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemilu serentak tak ada pengiritan anggaran, justru membengkak 200 persen.


MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

26 April 2017

Suasana pemungutan suara sistem noken saat Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua, 9 Desember 2015. Distrik Kurima terletak di perbatasan wilayah kabupaten Jayawijaya . TEMPO/Maria Hasugian
MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen  

Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna memberikan waktu 60 hari kerja untuk pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen.


MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

26 April 2017

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Umbulharjo menunjukkan surat suara tidak sah dari TPS 15 Muja Muju kepada Komisioner KPU Kota Yogyakarta saat berlangsung rekapitulasi Pilwali Kota Jogja, di Kantor KPU Kota Yogyakarta, 24 Februari 2017. Dalam proses rekapitulasi tingkat KPU Kota Yogyakarta diputuskan membuka sejumlah kotak suara karena ada perbedaan pendapat antara saksi. TEMPO/Pius Erlangga
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

Keputusan tersebut dicakan oleh Ketua MK Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 26 April 2017.