Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Gubernur Babel Janji Bangun 250 Pabrik Tapioka

image-gnews
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menunjukkan surat pelaporan di gedung KPK, Jakarta, 24 November 2015. TEMPO/Eko Siswono toyudho
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menunjukkan surat pelaporan di gedung KPK, Jakarta, 24 November 2015. TEMPO/Eko Siswono toyudho
Iklan

TEMPO.COPangkalpinang - Calon Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengklaim berhasil mendatangkan investor dari Korea Selatan. Menurut dia, Korea Bio Fuel Indonesia (KBFI) dan Sungwon Internasional Co Ltd akan berinvestasi di Bangka Belitung berupa pabrik tapioka dan bioetanol senilai US$ 60 juta.

Investasi ini, menurut Wakil Gubernur Bangka Belitung nonaktif itu, membuka ribuan lapangan pekerjaan baru dan menumbuhkan ekonomi Bangka Belitung. Hal ini mengingat Bangka Belitung sedang kesulitan menciptakan lapangan pekerjaan dan mengalami penurunan ekonomi.

Baca : Jakarta-Surabaya Cukup Kereta Ekspres Saja, Ini Kajian BPPT

“Sebelumnya saya sudah mengajak pimpinan perusahan tersebut, Mister Augustine Yang dan Doyoung Seung, datang ke Bangka Belitung untuk melihat peluang investasi dari sektor pertanian dan bioetanol," kata Hidayat kepada Tempo, hari ini, Senin, 23 Januari 2017.

Hidayat, yang juga pengusaha, ini mengatakan untuk tahap awal Korea Selatan telah menginvestasikan dana US$ 5 juta dari US$ 60 juta untuk membangun 250 pabrik tapioka sekaligus pabrik pengolahan bioetanol yang tersebar di seluruh Pulau Bangka dan Pulau Belitung. 

Baca: Begini Perencanaan Reklamasi Pelabuhan Patimban

Scroll Untuk Melanjutkan

“Pihak investor juga tidak hanya memproduksi tepung tapioka, tapi mereka juga berkomitmen membantu petani terkait cara menanam ubi kasesa, bantuan bibit, pupuk, dan menampung hasil panen petani. Petani cukup menyediakan lahan saja untuk menanam ubi kasesa,” ujarnya.

Menurut Hidayat, pabrik pengolahan bioetanol di Bangka Belitung akan menargetkan produksi 1 juta ton per tahun dan akan dijual ke Korea Selatan, mengingat negara tersebut membutuhkan bioetanol dalam jumlah besar.

Investor Korea Selatan, kata dia, juga melihat peluang untuk berinvestasi di bidang lain di Bangka Belitung. Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, ada beberapa sektor pembangunan yang berpotensi dikembangkan di Bangka Belitung. Dia berharap pembangunan pabrik tersebut dapat menjadi andalan ekonomi baru setelah timah.

SERVIO MARANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

14 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Hingga saat ini, anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi belum bersedia memberikan keterangan tentang kasus KDRT tersebut.


Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

32 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

Perkelahian sesama narapidana terjadi di Lapas Kelas II A Tua Tuna Kota Pangkalpinang.


Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

45 hari lalu

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.


Merintangi Penyidikan Kasus Timah, Toni Tamsil Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

46 hari lalu

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil dalam sidang di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Merintangi Penyidikan Kasus Timah, Toni Tamsil Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Hakim menilai Toni Tamsil terbukti melakukan perintangan penyelirikan. Hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.


Saat Hakim Ungkit Kedermawanan Bos Timah Tamron, Singgung Soal Sangu dan Setoran ke Pejabat

11 Juli 2024

Ketua majelis hakim Sulistiyanto Budiharto menyinggung kedermawanan bos timah Tamron alias Aon dalam sidang menghalangi penyidikan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Saat Hakim Ungkit Kedermawanan Bos Timah Tamron, Singgung Soal Sangu dan Setoran ke Pejabat

Sidang kasus perintangan penyidikan korupsi timah di PN Pangkalpinang menghadirkan pemilik perusahaan timah, Tamron alian Aon.


Kejagung Akan Hadirkan Tamron alias Aon di Sidang Menghalangi Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil

9 Juli 2024

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Kejagung Akan Hadirkan Tamron alias Aon di Sidang Menghalangi Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil

Kejagung memastikan akan menghadirkan tersangka kasus korupsi tata niaga timah Tamron alias Aon dalam persidangan dengan terdakwa Toni Tamsil.


Sidang Perintangan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Hadirkan Istri Toni Tamsil dan Politikus Golkar Anggota DPRD

3 Juli 2024

Kakak kandung Toni Tamsil, Tasmin Tamsil alias Hasan sekaligus politisi Golkar dan anggota DPRD Bangka Tengah (Baju Biru Dongker) dihadirkan dalam sidang perkara perintangan kasus timah yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/ Servio Maranda
Sidang Perintangan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Hadirkan Istri Toni Tamsil dan Politikus Golkar Anggota DPRD

Istri dan kakak kandung Toni Tamsil dihadirkan di sidang untuk menjelaskan posisi mereka saat penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan.


Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil Sidang Perdana Pekan Depan

5 Juni 2024

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Toni Tamsil (TT) alias Akhi di Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang, karena melakukan Obstruction of Justice kasus timah di Bangka. Dok. istimewa
Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil Sidang Perdana Pekan Depan

Penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Toni Tamsil alias Akhi ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.


Sudah Diperintah Kapolda untuk Ditindak, Penambangan Timah Dekat Bandara Depati Amir Masih Beroperasi

7 Februari 2024

Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing kesal dan emosi saat melihat langsung dampak penambangan timah ilegal yang beroperasi dekat landasan dan terminal Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin, 5 Februari 2024. TEMPO/servio maranda
Sudah Diperintah Kapolda untuk Ditindak, Penambangan Timah Dekat Bandara Depati Amir Masih Beroperasi

Direskrimum Polda Bangka Belitung mengaku tidak ada orang dan aktivitas di lokasi tambang timah dekat Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.


Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

25 Januari 2024

 Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan empat orang dan menyita ratusan tabung gas elpiji oplosan di gudang tertutup yang berlokasi di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Kamis, 25 Januari 2024.  istimewa
Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

Jojo menuturkan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dan non subsidi tersebut sudah berjalan lebih dari empat bulan.