TEMPO.CO, Semarang - Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membuat gerakan pilih kotak kosong untuk melawan calon pertahana Haryanto-Saiful Arifin sebagai satu-satunya yang maju tunggal dalam pemilihan kepala dearah 15 Februari 2017. Gerakan ini sebagai perlawanan secara politik ketika delapan dari sembilan partai di daerah tersebut hanya mencalonkan satu pasang calon.
“Kami melawan ketika demokrasi di Pati telah mati,” kata Wakijan, koordinator relawan kotak kosong, saat mendukung sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Semarang, Kamis 19 Februari 2017.
Ia menyebutkan telah membentuk relawan di 21 kecamatan dan 406 desa di Kabupaten untuk melawan kekuatan partai yang mendorong satu pasang calon incumben itu. “Ada 1000 lebih relawan terstruktur kami siap gerak mengkampnye pilih kotak kosong,” kata Wakijan.
Salah satu cara yang ia lakukan untuk memenangkan kotak kosong dengan cara sosialisasi lewat aksi simpatik seperti jalan santai di car free day. Hal ini sebagai langkah saat gerakannya dilarang kampanye dengan alasan bukan peserta Pemilukada.
Saat berbicara kepada wartawan, Wakijan menyayangkan sikap partai politik di Kabupaten Pati yang dianggap gagal menciptakan kader untuk mencalonkan kepada daerah. Selain itu ia mencurigai adanya politik transaksional yang dilakukan partai dengan memunculkan calon tunggal.
“Ini tak sesuai dengan kondisi daerah kami yang secara ekonomi tergeser toko modern hingga di desa serta layanan birokrasi yang mahal,” katanya.
Kondisi itu sebagai bukti kebiijakan pemerintah yang diciptkan partai, termasuk yang dicalonkan kembali itu tak mendukung rakyat kecil.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati, Jukari menyatakan menyediakan kolom gambar kotak kosong untuk pemilih. Ia menjelaskan pilihan terhadap gambar kotak kosong juga sah. “Kami sudah sosialisasi boleh pilih salah satu, baik calon maupun kotak kosong,” kata Jukari.
Yang tidak sah menurut dia, jika pemilih memilik dua-duanya yakni gambar pasangan calon dan kotak kosong. Meski begitu ia menjelaskan pendukung kotak kosong tak mendapat fasilitas kampanye seperti calon resmi yang ditetapkan KPUD. Fasilitas kampanye hanya untuk pasangan calon baik lewat emdia masaa maupun kampanye langsung ke masyrakat dengan aturan khusus.
EDI FAISOL