TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tegas menyatakan, jika menjadi gubernur, ia akan menutup pusat hiburan orang dewasa, Alexis, yang terletak di Pademangan, Jakarta Utara. “Kita harus melihat sebagai masalah human trafficking. Ya (akan ditutup) dan kalau protes tuntut saja ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Anies, Senin, 16 Januari 2017.
Anies melihat dalam bisnis hiburan orang dewasa tersebut adanya unsur perdagangan manusia. Anies mengatakan tidak hanya di Alexis yang menjadi incarannya untuk ditutup, melainkan tempat hiburan lainnya. “Ada tanda-tandanya begitu (perdagangan manusia), tapi saya belum punya bukti, kita akan tegas menutup prostitusi,” ujarnya.
Dalam prostitusi, kata Anies, ada unsur perdagangan manusia di dalamnya. Nantinya, ia akan membuat gugus anti kekerasan sebagai pusat pelaporan tindak kekerasan dan perdagangan manusia. “Salah satunya nanti diarahkan menerima laporan-laporan mengenaik praktek prostitusi, dengan korban ataupun orang yang menyaksikan praktek-praktek seperti ini,” jelas Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, akan menggandeng institusi-institusi yang bekerja menangani korban perdagangan manusia. “Menghadapi masalah sosial adalah dengan institusi-institusi yang sudah lama bekerja, jadi salah satunya seperti ini,” tutur Anies.
Anies tidak akan takut dengan tekanan-tekanan yang akan dia terima, dengan keputusannya tersebut, bila ia menjadi gubernur nanti. “Saya bekerja dengan Perda (Peraturan daerah), dan Perda-nya adalah melarang prostitusi, ini Perda-nya ada, saya akan laksanakan Perda ini. Jadi saya mau melaksanakan Perda dan tidak mau pandang bulu,” katanya.
Perda yang dimaksudkan oleh Anies, adalah Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 terutama pasal 42 (1) yang menyebutkan, setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau dan tempat-tempat umum lainnya. (2) Setiap orang dilarang : a. Menjadi penjaja seks komersial; b. Menyuruh memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial. Pasal 43 setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat berbuat asusila.
Persoalan Alexis kembali mencuat setelah Anies menyinggung masalah penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta dalam debat calon gubernur putaran pertama pada Jumat 13 Januari 2017. Dalam debat itu Anies mengatakan, "Untuk urusan penggusaran kita tegas. Kalau soal prostitusi Alexis kita lemah."
Sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan saat menjadi gubernur ia tak bisa menutup Alexis karena belum terbukti adanya prostitusi di sana.
CHITRA PARAMAESTI