Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Habis Rp 46,7 Miliar, Sandiaga Jamin Dana Kampanye Itu Halal

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno bersama Juru Bicara Tim Sukses Sandiaga, Syarifah Annisa, usai berlari 5km di acara Jakarta Berlari, 25 Desember 2016. TEMPO/Chitra
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno bersama Juru Bicara Tim Sukses Sandiaga, Syarifah Annisa, usai berlari 5km di acara Jakarta Berlari, 25 Desember 2016. TEMPO/Chitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Sandiaga Uno mempublikasikan dana kampanye sebesar Rp 46,7 miliar. Dana itu dijamin dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan dan halal.

"Laporan dana kampanye pasangan Anies-Sandi periode Oktober- Desember 2016, sedangkan untuk pengeluaran total sebesar Rp 42 miliar," kata Sandiaga di Posko Melawai Pasangan Anies-Sandi, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2017.

Sandiaga Uno 100 Persen Danai Kampanye Anies-Sandi

Sandi mengatakan, dana kampanye Anies-Sandi dipublikasi secara transparan sesuai Undang -Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 1 dan 2 tentang dana kampanye. "Dana yang diluar masa kampanye pun akan saya laporkan. Termasuk biaya saya, biaya operasional bahkan sumbangan ke beberapa kegiatan penyuluhan maupun pelatihan, baik pada masa kampanye resmi maupun sejak awal pencalonan 12 bulan."

Sandiaga menjelaskan, semua dana kegiatan sosialisasi dapat dipertanggungjawabkan. "Saya jamin semuanya uang halal dan berasal dari aktivitas yang jelas. Dari tabungan serta aset-aset lainnya," kata Sandiaga.

Sandiaga minta publik jangan membandingkan dana yang dikeluarkan dari kantongnya dengan dana yang dikeluarkan oleh Anies Baswedana. Anies, menurut Sandiaga,  sudah mengeluarkan dana dari 10 persen kekayaannya. “Saya iklhas, kalau dipersentase dana yang saya keluarkan enggak nyampe 1 persen.” 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Dana Kampanye Sandi Ludes Untuk Apa Saja? Baca Ini

Ketika ditanyai tanggapan Anies soal pendanaan kampanye, Sandiaga mengatakan dirinya dan Anies saling mendukung. "Tanggapan dari Mas Anies, thanks Bro,” ucap Sandiaga.

Sebelumnya, pasangan Anies Baswedan-Sandi telah menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dengan adanya transparansi laporan dana kampanye, diharapkan Pilkada DKI Jakarta dapat berjalan dengan bersih, berintegrasi dan lancar.

Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno mendapat nomor urut 3 dan diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasangan nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylvi) dan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

CHITRA PARAMAESTI | ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

22 jam lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan


Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK.


Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili menyatakan Johanis Tanak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

2 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Karen Agustiawan membantah jika pembelian LNG oleh Pertamina dilakukan tanpa adanya kajian menyeluruh.