TEMPO.CO, Ternate - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tidak hormat empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Mereka yang diberhentikan adalah Hairuddin Amin, Sunarwan Moctar, Sofyan Abd. Gafur dan Ferra Kolondom. Keputusan pemberhentiannya terhitung mulai Kamis, 12 Januari 2017.
Pudja Sutamat, salah seorang komisioner KPU Maluku Utara mengatakan empat komisioner KPU Halmahera Tengah diberhentikan karena terindikasi tidak netral dalam penyelenggaran tahapan pemilihan Bupati Halmahera Tengah. Mereka juga dianggap tidak patuh terhadap aturan yang berhubungan dengan tahapan pemilu.
Baca juga:
"Amar putusannya sudah dibacakan tadi, dan saat ini kami sedang berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk menyikapi putusan tersebut. Terutama bagaimana mengantisipasi masalah yang muncul dalam pelaksanaan pemilihan Bupati Halmahera Tengah akibat putusan tersebut," kata Pudja.
Menurut Pudja, ada dua langkah antisipasi yang disiapkan KPU Maluku Utara menyikapi pemberhentian empat komisioner tersebut. Pertama, KPU Maluku Utara menyiapkan diri untuk mengambil ahli pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah Halmahera Tengah. Kedua, membentuk tim untuk melakukan verifikasi terhadap calon anggota KPU Halmahera Tengah menggantikan empat komisioner yang diberhentikan. "Tapi semua itu tergantung pentunjuk KPU pusat," ujar Pudja.
Abd Aziz Marsaoly, salah seorang anggota Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara menuturkan putusan DKPP memberhentikan empat komisioner KPU Halmahera Tengah harus disikapi secara cepat dan tepat. Penyikapan itu penting mengingat tahapan pemilihan bupati Halmahera Tengah semakin dekat.
"Rencananya Bawaslu Maluku Utara akan mengelar rapat soal ini. Tapi yang pasti untuk teknisnya kami serahkan ke KPU karena itu ranah mereka, kami hanya akan mengawasi saja," tutur Aziz.
BUDHY NURGIANTO