TEMPO.CO, Semarang - Ketua Partai NasDem Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Muntamah, mengeluhkan tidak adanya perlindungan bagi masyarakat yang mengkampanyekan kotak kosong. Dalam Pilkada Februari 2017, di daerah itu hanya ada satu pasangan calon, yakni Haryanto-Syaiful Arifin.
Muntamah mengatakan, Partai Nasdem merupakan satu-satunya partai yang tidak mendukung calon tunggal itu. Itu sebabnya Partai Nasdem ingin agar bisa mengkampanyekan pada masyarakat untuk memilih kotak kosong. “Tapi kenyataan di lapangan menunjukan ada berbagai hambatan pada saat masyarakat mengkampanyekan kotak kosong. Bahkan ada yang melarangnya,” kata Muntamah kepada Tempo, Kamis, 12 Januari 2017.
Muntamah menjelaskan, berbagai kelompok masyarakat yang memasang baliho berisi kampanye kotak kosong. Namun, baliho maupun poster-poster yang dipasang di ruang publik itu disita aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati.
Beberapa kelompok masyarakat di Pati juga mendirikan Aliansi Pengawal Demokrasi Pati. Namun, saat deklarasi ternyata ada yang menghambat dan melarang. Pihak kepolisian tidak memberikan izin.
Muntamah mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pati juga datang pada saat akan dilakukan deklarasi. Tapi tidak diperbolehkan dengan alasan tidak ada regulasi yang mengatur soal kotak kosong.
Partai NasDem mendesak agar penyelenggara pemilu memperbolehkan jika ada kelompok masyarakat yang mengkampanyekan kotak kosong. Tujuannya untuk melindungi hak masyarakat yang tidak mendukung satu-satunya pasangan calon yang sudah ada.
“Dalam demokrasi harus disediakan pilihan. Memilih calon yang ada atau kotak kosong,” ujar Muntamah. Penyelenggara pilkada bisa mencetak surat suara yang berisi gambar pasangan calon yang disandingkan dengan kotak kosong.
Pasangan Haryanto-Syaiful Arifin didukung delapan partai, terutama partai-partai besar. Mulai dari PDI Perjuangan, PKS, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PKB, dan Partai Hanura. Hanya Partai NasDem yang tidak mendukungnya.
Anggota KPU Kabupaten Pati Ahmad Jukari mengatakan, dalam regulasi yang berkaitan dengan pilkada tidak ada pasal yang mengatur kampanye kotak kosong di daerah yang calonnya hanya tunggal. “Karena belum diatur maka kami tidak bisa melarang, memfasilitasi atau merekomendasi (soal kampanye kotak kosong)," ucapnya.
Meski begitu, KPU Pati tetap mensosialisasikan soal keberedaan kotak kosong kepada para pemilih. Dalam berbagai sosialisasi, KPU memberikan surat suara yang mencantumkan pemilih bisa memilih pasangan calon atau kotak kosong.
Jukari menjelaskan, masyarakat yang memilih kotak kosong bukanlah golongan putih (golput). “Meski hanya pasangan tunggal tapi pemilih punya opsi dua pilihan. Pilih calon atau kotak kosong.”
ROFIUDDIN