TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat 74 dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah DKI Jakarta sejak September 2016 hingga 31 Desember 2016.
Dugaan pelanggaran itu ditemukan tim pemantau di lapangan dan laporan dari warga yang disampaikan ke Bawaslu. Lembaga ini langsung menangani dugaan pelanggaran tersebut dan menemukan 25 dari 74 laporan. Dua puluh lima temuan tersebut tidak termasuk pelanggaran.
"Sementara 40 laporan merupakan pelanggaran administrasi, dua pelanggaran pidana, satu pelanggaran kode etik, dan enam pelanggaran lainnya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta M. Jufri saat rilis di Jakarta Pusat, Jumat, 6 Januari 2017.
Pelanggaran lain yang dimaksud berkaitan dengan penyiaran serta keterlibatan anak-anak dan pegawai negeri sipil. Sedangkan ke 25 laporan bukan pelanggaran karena tidak memenuhi syarat materiil dan formal.
Jufri menuturkan sebanyak 37 dugaan pelanggaran telah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di setiap wilayah.
Bakal ada tiga pembahasan yang terdiri atas penyelidikan, penyidikan untuk memutuskan apakah ada pelanggaran, dan penuntutan. Waktu pembahasan tersebut maksimal 14 hari. "Yang masuk Sentra Gakkumdu sebanyak 37 karena yang lain hanya pelanggaran administrasi atau bukan pelanggaran," ucapnya.
LANI DIANA | UWD