Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Temukan 74 Dugaan Pelanggaran Pilkada DKI Jakarta  

image-gnews
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti  membacakan hasil evaluasi 30 hari pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta, 1 Desember 2016. TEMPO/Dwi Herlambang
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti membacakan hasil evaluasi 30 hari pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta, 1 Desember 2016. TEMPO/Dwi Herlambang
Iklan

TEMPO.COJakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat 74 dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah DKI Jakarta sejak September 2016 hingga 31 Desember 2016. 

Dugaan pelanggaran itu ditemukan tim pemantau di lapangan dan laporan dari warga yang disampaikan ke Bawaslu. Lembaga ini langsung menangani dugaan pelanggaran tersebut dan menemukan 25 dari 74 laporan. Dua puluh lima temuan tersebut tidak termasuk pelanggaran. 

"Sementara 40 laporan merupakan pelanggaran administrasi, dua pelanggaran pidana, satu pelanggaran kode etik, dan enam pelanggaran lainnya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta M. Jufri saat rilis di Jakarta Pusat, Jumat, 6 Januari 2017.

Pelanggaran lain yang dimaksud berkaitan dengan penyiaran serta keterlibatan anak-anak dan pegawai negeri sipil. Sedangkan ke 25 laporan bukan pelanggaran karena tidak memenuhi syarat materiil dan formal.

Baca:
Ketua Bawaslu: Tak Ada yang Bisa Halangi Ahok Ikut Pilkada Bawaslu: 100 Pilkada Lain Tertutupi Pilkada DKI Jakarta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jufri menuturkan sebanyak 37 dugaan pelanggaran telah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di setiap wilayah. 

Bakal ada tiga pembahasan yang terdiri atas penyelidikan, penyidikan untuk memutuskan apakah ada pelanggaran, dan penuntutan. Waktu pembahasan tersebut maksimal 14 hari. "Yang masuk Sentra Gakkumdu sebanyak 37 karena yang lain hanya pelanggaran administrasi atau bukan pelanggaran," ucapnya.

LANI DIANA | UWD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Persilakan Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024

19 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
KPU Persilakan Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024

KPU mempersilakan masyarakat untuk berkampanye memilih kotak kosong selagi tetap mengikuti aturan.


Akademisi Banten Dorong Tiga Unsur Ini Bersikap Netral dalam Pilkada Serentak 2024

1 hari lalu

Diskusi dan deklarasi pemilu damai di Fakultas Hukum Untirta, Kabupaten Serang, Rabu, 2 Oktober 2024. Dok. Pemkab Serang
Akademisi Banten Dorong Tiga Unsur Ini Bersikap Netral dalam Pilkada Serentak 2024

Kampanye damai menjadi harapan semua masyarakat agar stabilitas daerah dapat terjaga


Anggota Bawaslu RI Ingatkan Seluruh Jajaran Laporkan Harta Kekayaan

1 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Anggota Bawaslu RI Ingatkan Seluruh Jajaran Laporkan Harta Kekayaan

Herwyn J. H. Malonda, meminta seluruh pimpinan Bawaslu, sekretariat, hingga pengelola keuangan terbuka dan jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan


Ketua Bawaslu Sebut Kampanye Kotak Kosong Boleh Dilakukan, Ini Syaratnya

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Ketua Bawaslu Sebut Kampanye Kotak Kosong Boleh Dilakukan, Ini Syaratnya

Ketua Bawaslu menyatakan fenomena kotak kosong adalah refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.


Bawaslu dan KPU Loloskan Kadernya Jadi Anggota DPR Terpilih, PKB Bakal Lakukan Ini

3 hari lalu

Steering Committee (SC) Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza (tengah) menyampaikan pandangannya disaksikan, Sekretaris SC Syaiful Huda, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sekretaris OC Zainul Munasichin saat Rapat Panitia Muktamar sekaligus peluncuran logo Muktamar PKB di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. PKB akan menggelar Muktamar pada 24-26 Agustus 2024 di Bali. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bawaslu dan KPU Loloskan Kadernya Jadi Anggota DPR Terpilih, PKB Bakal Lakukan Ini

Tak hanya mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU yang tetap mempertahankan status kadernya sebagai anggota DPR terpilih, PKB bakal lakukan ini.


Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Election Corner Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM) menggelar forum diskusi bertajuk
Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

Election Corner Fisipol UGM gelar diskusi jaring isu jelang Pilkada Serentak 2024, beberapa komunitas paparkan isu-isu yang ada di Yogyakarta.


Election Corner FISIPOL UGM Gelar Diskusi dan Paparkan Temuan Indeks Kerawanan Pemilu Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Election Corner Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM) menggelar forum diskusi bertajuk
Election Corner FISIPOL UGM Gelar Diskusi dan Paparkan Temuan Indeks Kerawanan Pemilu Menjelang Pilkada 2024

Election Corner Fisipol UGM gelar diskusi jaring isu jelang Pilkada 2024 dan paparkan temuan Indeks Kerawanan Pemilu di Indonesia.


PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

4 hari lalu

Steering Committee (SC) Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza (tengah) menyampaikan pandangannya disaksikan, Sekretaris SC Syaiful Huda, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sekretaris OC Zainul Munasichin saat Rapat Panitia Muktamar sekaligus peluncuran logo Muktamar PKB di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. PKB akan menggelar Muktamar pada 24-26 Agustus 2024 di Bali. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

PKB mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU yang tetap mempertahankan status Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih.


Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

5 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.


Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

5 hari lalu

Foto bersama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pendeglang, Sabtu, 28 September 2024. Dok. Pribadi
Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

Bawaslu Pandeglang jelaskan kriteria bantuan sembako yang dapat terkena sanksi pidana selama pilkada. Ancaman sanksi ini berlaku untuk pemberi dan penerima bantuan.