TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merasa banyak pihak yang melakukan kampanye hitam terhadap dirinya. Karena itu, ia berharap para pelaku bisa dihukum. "Back campaign ini perlu penanganan," kata Anies, Jumat, 30 Desember 2016.
Penanganan kampanye hitam, menurut Anies, harus ditangani dengan serius. "Kalau negative campaign itu fakta, sudah saatnya black campaign ada sanksinya. Pada prinsipnya bukan pada undang-undang yang ditambah, tapi pada pelaksanaannya," ujar Anies.
Anies aturan saat ini sudah ada, namun pelaksanaannya yang belum optimal. "Yang penting implementasinya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu, Lukman Edy mengatakan, akan memuat pasal khusus tentang penggunaan media sosial dalam berkampanye, dalam RUU Pemilu.
Rancangan undang-undang tersebut berlaku bukan saja untuk pasangan calon dan tim sukses, akan tetapi berlaku untuk seluruh masyarakat yang turut andil dalam pelaksanaan kampanye hitam.
Tiga undang-undanh yang berlaku pada saat ini, yaitu UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu akan dilebur menjadi satu untuk menyusun RUU Pemilu.
Hingga saat ini, undang-undang tersebut masih dalam masa penggodokkan dan dibahas oleh pemerintah juga Dewan Perwakilan Rakyat.
CHITRA PARAMAESTI